Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Lakukan KDRT, Seorang Dokter Dituntut Satu Bulan Penjara

Bali Tribune / terdakwa (kiri) bersama kuasa hukumnya setelah persidngan
balitribune.co.id | DenpasarSeorang oknum dokter yang juga adik kandung dari seorang pejabat di Pemkot Denpasar berinisial I Ketut Gede AS (27) dituntut satu bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (16/2). Pria kelahiran 8 Maret 1995 ini diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya yang juga seorang dokter berinisial ID (30).
 
JPU Made Ayu Citra Maya Sari menguraikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga pada bulan Maret 2022. Berawal dari ID selaku istri bertanya kepada terdakwa selaku suaminya saat itu, “kamu dari mana dan kenapa tidak angkat telepon, saya sudah telpon berkali-kali”. Namun terdakwa langsung emosi dan memukul korban berkali-kali menggunakan bantal ke bagian tubuh dan kepala. Sehingga korban merasa kesakitan seraya mengatakan, “stop, sakit”. Kemudian terdakwa memukul korban dengan tangan terbuka sebanyak lima kali mengenai kepala bagian atas dan bagian dahi. Tidak berhenti disitu saja. Terdakwa menjambak rambut dan mendorong tubuh korban sampai terjatuh yang mengakibatkan kepala terbentur lantai.
 
Akibat perbuatan terdakwa, korban merasakan sakit di bagian kepala, sempoyongan dan mual. Setelah  itu terdakwa mengusir korban dengan mengatakan; "pergi sekarang juga dari rumah”. Kemudian korban menelpon saksi Ketut Gede Dharma Putra yang merupakan bapaknya untuk menjemputnya di luar rumah. Berdasarkan hasil visum pada  27 Mei 2022, ditemukan luka memar serta peninggian pada kepala korban akibat trauma tumpul. 
 
"Hal - hal yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa, korban merasakan sakit di bagian kepala. Sedangkan hal - hal yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf kepada korban dihadapan persidangan tetapi korban tidak memaafkan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dibina. Menuntut terdakwa satu bulan penjara," ujar JPU Made Ayu Citra. 
 
Sementara Kuasa hukum korban, Sundari Megarini menanggapi tuntutan JPU mengatakan, Pasal yang dipakai dari awal dikepolisian 44 ayat 4 yang hanya 4 bulan karena dianggap ringan. Dan korban juga tidak mengajukan ahli psikoligis yang bisa membuktikan dampak psikis dari KDRT ini ringan atau berat. "Jadi, ya tuntutan Jaksa pasti sekitar itu. Hanya saja saya berharap Majelis Hakim nanti dalam putusannya bisa saja sama memutus satu bulan atau kurang yang terpenting hakim mempertimbangkan bahwa KDRT ini memang benar dilakukan dengan adanya bukti visum tersebut," katanya. 
 
Sidang yang dipimpin Ketua PN Denpasar Nyoman Wiguna itu akan dilanjutkan kembali pada Senin (27/02) dengan agenda tanggapan kuasa hukum terdakwa I Nyoman Sudiantara dan Ketut Rinata atas tuntutan JPU tersebut. 
 
Sekedar informasi, akibat tindak pidana KDRT tersebut, korban sudah resmi bercerai dengan terdakwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar pada Juli 2022 lalu. 
wartawan
RAY
Category

Lirik Pasar Dalam Negeri, Puluhan Patung Timboel Art Gallery Dipamerkan di Sanur

balitribune.co.id | Denpasar - Turis asing yang datang dari berbagai negara tampak takjub melihat karya patung Timboel Art Gallery yang dipamerkan di Sudamala Resorts, Rabu (15/4). Puluhan karya seni berbentuk hewan, manusia dan lainnya yang dibuat dengan kombinasi aluminium, stainless steel dan kayu jati dipamerkan di Sudakara ArtSpace Sudamala Resort Sanur dengan tema "Inner Landscapes" hingga 30 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Imigrasi dan Pemprov Bali, Satgas Dharma Dewata Siap Tertibkan WNA Nakal

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” di Bali, Rabu (15/4/2026), sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di destinasi wisata unggulan Indonesia tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Polda Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali Kawal Tata Ruang dan Perizinan

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga Bali dari tekanan pembangunan yang kian kompleks kembali ditegaskan melalui audiensi antara Polda Bali dan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali,  Selasa (14/4/2026) di Mapolda Bali, Denpasar. Pertemuan tersebut diterima langsung Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, bersama jajaran.

Baca Selengkapnya icon click

Tarik Diri dari Restorative Justice, Pelapor Perbekel Sudaji: Saya Tunggu di Pengadilan

balitribune.co.id | Singaraja - Penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, masih bergulir di Polres Buleleng dan kini memasuki tahap menunggu pelaksanaan gelar khusus Restorative Justice (RJ).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berkat Kotoran dan Kencing Sapi, Petani Organik Tidak Beli Pupuk

balitribune.co.id | Tabanan - Menjadi petani organik ala Made Sandi bukanlah hal yang sulit jika dilakukan dengan niat untuk menjalani hidup sehat dan sederhana. Made Sandi yang merupakan mantan satpam salah satu perusahaan asing di Bali memilih untuk menekuni pertanian organik di Banjar Dinas Munduk Andong Desa Bangli Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan sejak 2012 silam. 

Baca Selengkapnya icon click

NasDem Buleleng Bantah Isu Merger dengan Gerindra

balitribune.co.id | Singaraja - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Buleleng, Made Jayadi Asmara, angkat bicara menanggapi isu yang dihembuskan oleh Majalah Tempo terkait potensi bergabungnya (merger) Partai NasDem dengan Partai Gerindra. Jayadi secara tegas membantah isu tersebut dan menyatakan bahwa partainya saat ini berada dalam posisi yang sangat solid dan terus menunjukkan tren positif dalam perpolitikan nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.