Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Lakukan KDRT, Seorang Dokter Dituntut Satu Bulan Penjara

Bali Tribune / terdakwa (kiri) bersama kuasa hukumnya setelah persidngan
balitribune.co.id | DenpasarSeorang oknum dokter yang juga adik kandung dari seorang pejabat di Pemkot Denpasar berinisial I Ketut Gede AS (27) dituntut satu bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (16/2). Pria kelahiran 8 Maret 1995 ini diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya yang juga seorang dokter berinisial ID (30).
 
JPU Made Ayu Citra Maya Sari menguraikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga pada bulan Maret 2022. Berawal dari ID selaku istri bertanya kepada terdakwa selaku suaminya saat itu, “kamu dari mana dan kenapa tidak angkat telepon, saya sudah telpon berkali-kali”. Namun terdakwa langsung emosi dan memukul korban berkali-kali menggunakan bantal ke bagian tubuh dan kepala. Sehingga korban merasa kesakitan seraya mengatakan, “stop, sakit”. Kemudian terdakwa memukul korban dengan tangan terbuka sebanyak lima kali mengenai kepala bagian atas dan bagian dahi. Tidak berhenti disitu saja. Terdakwa menjambak rambut dan mendorong tubuh korban sampai terjatuh yang mengakibatkan kepala terbentur lantai.
 
Akibat perbuatan terdakwa, korban merasakan sakit di bagian kepala, sempoyongan dan mual. Setelah  itu terdakwa mengusir korban dengan mengatakan; "pergi sekarang juga dari rumah”. Kemudian korban menelpon saksi Ketut Gede Dharma Putra yang merupakan bapaknya untuk menjemputnya di luar rumah. Berdasarkan hasil visum pada  27 Mei 2022, ditemukan luka memar serta peninggian pada kepala korban akibat trauma tumpul. 
 
"Hal - hal yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa, korban merasakan sakit di bagian kepala. Sedangkan hal - hal yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf kepada korban dihadapan persidangan tetapi korban tidak memaafkan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dibina. Menuntut terdakwa satu bulan penjara," ujar JPU Made Ayu Citra. 
 
Sementara Kuasa hukum korban, Sundari Megarini menanggapi tuntutan JPU mengatakan, Pasal yang dipakai dari awal dikepolisian 44 ayat 4 yang hanya 4 bulan karena dianggap ringan. Dan korban juga tidak mengajukan ahli psikoligis yang bisa membuktikan dampak psikis dari KDRT ini ringan atau berat. "Jadi, ya tuntutan Jaksa pasti sekitar itu. Hanya saja saya berharap Majelis Hakim nanti dalam putusannya bisa saja sama memutus satu bulan atau kurang yang terpenting hakim mempertimbangkan bahwa KDRT ini memang benar dilakukan dengan adanya bukti visum tersebut," katanya. 
 
Sidang yang dipimpin Ketua PN Denpasar Nyoman Wiguna itu akan dilanjutkan kembali pada Senin (27/02) dengan agenda tanggapan kuasa hukum terdakwa I Nyoman Sudiantara dan Ketut Rinata atas tuntutan JPU tersebut. 
 
Sekedar informasi, akibat tindak pidana KDRT tersebut, korban sudah resmi bercerai dengan terdakwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar pada Juli 2022 lalu. 
wartawan
RAY
Category

Peduli Lingkungan Warga Gutiswa V Peguyangan Kangin Gelar Bersih Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Kelompok warga Jalan Gutiswa V, Banjar Ambengan, Peguyangan  Kangin Denpasar mengawali tahun 2026 dengan menggelar kegiatan bersih-bersih lingkungan, khususnya di sepanjang jalan utama Gutiswa V, Minggu (19/1). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga fasilitas umum dan juga bentuk kepedulian menjaga lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bangli Rela Pangkas Anggaran Perdin demi Perbaiki 21 Titik Jalan Rusak Akibat Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Menindaklanjuti hasil monitoring ruas jalan yang terdampak bencana dan belum mendapat penanganan dari pemerintah daerah, Komisi III DPRD Bangli menggelar rapat kerja dengan mengundang Dinas PUPR Perkim dan Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli pada Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Apel HKN Januari 2026, Pemkab Tabanan Berikan Penghargaan kepada 92 PNS Purna Tugas

balitribune.co.id | Tabanan - Dalam rangka meningkatkan disiplin, integritas, serta profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Apel Hari Kesadaran Nasional (HKN) perdana Bulan Januari Tahun 2026 yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click

Menebar Manfaat, Astra Motor Bali Bekali Siswa SLB Negeri 3 Denpasar Keterampilan Kerja

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali berkolaborasi dengan SLB Negeri 3 Denpasar menggelar Edukasi Vokasi Cuci Motor & Praktik Langsung sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kompetensi lulusan pendidikan khusus. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (19/1) di Aula SLB Negeri 3 Denpasar ini diikuti oleh sekitar 30 siswa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli PUTRA BUM Cup II Buduk

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti hadir bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Turnamen Bola Voli PUTRA BUM Cup II Tahun 2026 di Lapangan Pratu I Ketut Ridis, Banjar Umakepuh, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1).

Bupati juga menyerahkan bantuan dana sebesar Rp 30 juta untuk menyukseskan turnamen tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Bulan K3 Nasional 2026, Asuransi Jasindo Perkuat Literasi Asuransi di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Asuransi Jasindo kembali menyelenggarakan kegiatan literasi asuransi di Bali sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pengelolaan risiko di lingkungan kerja. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 100 pegawai Dinas Ketenagakerjaan Bali, bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.