Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Masalah Aset, SDN 1 Buduk Digembok

aset
DIGEMBOK - Pintu Gerbang SDN 1 Buduk digembok salah seorang oknum warga. Kasus ini diduga karena permasalahan aset.

BALI TRIBUNE - Diduga bermasalah soal kepemilikan aset,  pintu gerbang Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nomor 1 Buduk disegel oleh seorang warga,  Jumat (29/12).  Penyegelan ini langsung mendapat atensi pihak desa dan Muspika Kecamatan Mengwi.

Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan,  penyegelan sekolah yang terletak di Jalan Raya Buduk, Desa Buduk, Mengwi, tersebut sudah dilakukan sejak Kamis (28/12) lalu. Penyegelan dilakukan dengan mengikat pintu gerbang dengan rantai besi dan dikunci gembok. "Iya digembok sejak Kamis kemarin," ungkap seorang tokoh masyarakat Buduk yang enggan namanya dikorankan,  Jumat (29/12).

Menurut dia, peristiwa seperti ini sudah berulang kali terjadi.  "Sudah tiga kali disegel,"  katanya. Pun demikian,  pria paruh baya ini tidak tahu persis masalah yang membelit sekolah ini sehingga berujung pada penyegelan.

Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan mediasi untuk mencari solusi agar sekolah tersebut tidak digembok meski saat ini masih libur sekolah.

Sementara  Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadisdikpora) Badung, I Ketut Widia Astika, yang dikonfirmasi membenarkan adanya penyegelan pintu gerbang SDN 1 Buduk tersebut.  Ia pun mengaku sudah melakukan pemanggilan kepada Kepala Sekolah dan UPT untuk meminta kejelasan kejadian tersebut.

“Kami sudah panggil kepala sekolahnya dan kepala UPT-nya untuk meminta kejelasan. Nah, sekarang (kemarin) sudah ditangani oleh perangkat desa dan tokoh-tokoh desa untuk menindaklanjuti," katanya.

Widia Astika juga mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan ke polisi atas kesepakatan dari desa.  "Sudah dilaporkan.  Dan kami juga sedang mempelajari dokumen-dokumennya dan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), " imbuh Widia Astika.

Menurutnya, sekolah itu dengan keputusan gubernur diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Bali kepada Pemerintah Kabupaten Badung pada 2006 silam. Sehingga, sejak saat diserahkan resmi menjadi aset dari Pemkab Badung. Jadi jika ada salah satu pihak yang menyatakan bahwa  sekolah itu  menjadi miliknya, dokumen sekolah tersebut harus ditelusuri lagi.  "Sambil proses jalan,  kami harap proses belajar mengajar tidak terganggu.  Karena kan Selasa depan siswa sudah sekolah,"  pungkasnya.

wartawan
I Made Darna
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.