Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Ngoplos Elpiji, Usaha Gas di Darmasaba Disemprit

pengoplosan
Petugas saat melakukan sidak tempat usaha gas elpiji di sebuah Perumahan di Darmasaba, Selasa (22/5).

BALI TRIBUNE - Dua tempat usaha gas elpiji, Selasa (22/5) kemarin disidak Tim Monitoring dan Evaluasi Usaha Jasa Minyak dan Gas Bumi Kabupaten Badung. Dua tempat usaha tersebut adalah pertama di Jalan Muding, Banjar Batu Sanghyang, Kerobokan, Kuta Utara dan kedua di Perumahan Darmasaba Permai, Abiansemal. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan adanya dugaan praktik pengoplosan gas elpiji di Perumahan Darmasaba Permai. Kasubbag Ketenagakerjaan, ESDM dan Transmigrasi, Bagian Perkonomian Setda Badung, Ni Komang Muliani bahkan sempat memberikan brifing kepada pemilik usaha.  Turut hadir dari pihak PT. Pertamina, Polres Badung, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, dan Bagian Humas Setda Badung. “Kami melakukan pemantauan penyaluran elpiji PSO (public service obligation) yang 3 kg. Ternyata yang kami temukan di sini adalah penyalahgunaan, artinya pemindahan isi gas tiga kg ke tabung 12 kg dan 50 kg,” kata Muliani. Lebih lanjut, Muliani mengatakan, untuk mengisi tabung 12 kg, pemilik memasukkan gas elpiji dari empat tabung gas 3 kg. Sedangkan untuk mengisi tabung 50 kg, pemilik memasukkan gas elpiji yang berasal dari 18 tabung ukuran 3 kg. “Pemilik mengatakan penyaluran elpiji ke daerah Badung dan Denpasar. Sedangkan berdasarkan pantauan kami di sini, penyuplai gas  3 kg dari Denpasar dan Tabanan,” terangnya. Muliani pun menyatakan tindakan tersebut sebagai pengoplosan. Pihak pemilik mengaku sudah melaksanakan kegiatan itu sejak enam bulan lalu. Gas elpiji tabung 3 kg dibeli seharga Rp 17 ribu. Sementara, gas tabung 12 kg dijual seharga Rp 120 hingga 125 ribu. Akibat tindakan tersebut, ia menyatakan, bisa merugikan konsumen. Selain itu, gas tabung 3 kg diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. “Karena gas 3 kg ini kan ditujukan untuk ekonomi menengah ke bawah,” paparnya. Selanjutnya, penanganannya akan diserahkan ke Polres Badung. “Jadi termasuk pengoplosan. Nanti tanda buktinya akan dibawa ke Polres. Yang memproses adalah Polres Badung. Kami hanya memantau dan menyarankan pemilik untuk menghentikan kegiatan ini,” tegasnya.

wartawan
I Made Darna
Category

Gubernur Bali Gandeng Polda Bali Presisi Tangani Kasus Wisman Nakal

balitribune.co.id I Denpasar - Bali sebagai destinasi wisata dunia harus dijaga ketat karena berkontribusi besar bagi devisa pariwisata nasional dan ekonomi Bali. Hal itu yang mendorong Gubernur Bali bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) menangani kasus wisatawan mancanegara (wisman) nakal, narkoba dan judi online di Bali. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

23 Yowana Denpasar Beradu Inovasi di Lomba Penjor Kreasi

balitribune.co.id I Denpasar - Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-238 Kota Denpasar sekaligus Kasanga Festival 2026, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan menggelar lomba penjor kreasi. Sebanyak 23 kelompok Yowana atau Sekaa Teruna dari empat kecamatan se-Kota Denpasar turut ambil bagian dalam ajang bergengsi ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kualitas Ogoh-ogoh Meningkat Pesat, Juri Puji Semangat Yowana Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Antusiasme sekaa teruna dan yowana dalam menyambut Hari Raya Nyepi tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan. Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung mencatat tingkat kerampungan karya ogoh-ogoh di seluruh wilayah "Gumi Keris" telah mencapai 95 persen saat penilaian tingkat zona berakhir pada Sabtu (21/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kadinkes Badung: Kebijakan 5 Hari Poli RSD Mangusada Wewenang Direktur

balitribune.co.id I Mangupura - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Badung dr I Made Padma Puspita, menegaskan bahwa kebijakan operasional di RSD Mangusada, termasuk rencana uji coba pelayanan Poliklinik 5 hari kerja, adalah wewenang Direktur RSD Mangusada. "Dinkes tidak di posisi menyetujui atau tidak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.