Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Sebarkan Video Mesum ABG di Lapangan Renon, Dua Polisi Terancam Disanksi

Bali Tribune/ MESUM – Tangkapan layer CCTv sepasang remaja berbuat mesum di Lapangan Renon.

balitribune.co.id | Denpasar - Dua oknum anggota Polda Bali yang bertugas di Comand Center diperiksa secara maraton oleh Paminal terkait dugaan penyebaran video asusila yang dilakukan oleh sepasang ABG di Lapangan Niti Mandala Renon, Senin (21/2/2022) pukul 21.46 Wita. Selain itu, polisi juga mengusut siapa identitas dua ABG yang berbuat tak senonoh itu.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi mengatakan, pihaknya sementara mendalami terkait identitas dua anak muda sebagai pemeran dalam video asusila yang terekam CCTv itu. Termasuk mencari tau siapa penyebar video tersebut.

"Ya, di Polda Bali ada Comand Center dalam rangka patroli untuk petugas secara bergantian mengawasi situasi melalui CCTv yang terpasang. Kini ada dua oknum anggota diperiksa," ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/2).

Saat pengawasan CCTv oleh anggota, ditemukan perbuatan tidak senonoh dua sejoli yang viral itu. "Seharusnya, anggota polisi itu menyampaikan apa yang ditemukan ke polisi yang terdekat dengan lokasi kejadian. Sehingga polisi bisa langsung datang ke sana. Tapi oknum anggota diduga malah melakukan hal salah dengan menyebarnya," kata Syamsi.

Demi kepentingan pemeriksaan, perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini merahasiakan identitas dua anggota.

"Mereka sementara menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Paminal," terangnya.

Jika keduanya terbukti bersalah, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai yang disampaikan Kapolda Bali Irjenpol Putu Jayan Danu Putra. "Kalau bersalah, ya wajib ditindak sesuai kode etik," ujarnya.

Adegan tak pantas itu terdapat dalam dua video yang beredar di jagat maya. Pertama, video berdurasi 37 detik dan video kedua  menit 30 detik. Dalam rekaman CCTv juga tampak menunjukan waktu dan tempat kejadiannya. Di pojok kanan atas tertulis keterangan TIK Polda Bali, Lap Renon. Sedangkan di pojok kiri tertulis keterangan waktu kejadian, yaitu 2022-02-21. Pria mengenakan jaket putih dan si wanita memakai dress terusan. Keduanya menutupi sebagian wajah dengan masker. Wajah keduanya tidak terlihat begitu jelas karena pakai masker dan rekaman CCTv-nya juga hitam putih.
 
Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci mengaku masih melakukan pengecekan.

wartawan
RAY

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.