Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Selingkuh, Dua Perwira Polda Bali Diperiksa Propam

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Dua oknum perwira anggota Polda Bali masing-masing berinisial Kompol I Putu AR dan Ipda Made SD diduga selingkuh sejak lima tahun lalu. Namun baru terbongkar sekarang dan kini sedang ditangani Bidang Propam dengan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, kedua perwira itu diduda menjalin hubungan gelap sejak tahun 2018 silam saat sama-sama bertugas di Biro Sumber Daya Manusia (SDM).

Namun sekarang, Kompol Putu AR yang masih berdinas di Biro SDM, sedangkan IPDA Made SD belum mendapatkan job karena baru menamatkan pendidikan periwira.

Hubungan keduanya baru terungkap sekarang lantaran diketahui oleh suaminya IPDA Made SD yang juga anggota polisi yang bertugas di Polda Bali. Bahkan, istri Kompol Putu AR juga seorang anggota Polwan Polda Bali.

"Sudah dari tahun 2018, tetapi baru ketangkap suaminya baru-baru ini. Suaminya yang lapor ke Propam dan sekarang sedang diproses etiknya di Propam," ungkap seorang sumber di Denpasar, Minggu (5/11).

Kedua perwira yang sama-sama telah memiliki istri dan suami polisi itu terancam bakal dipecat dari kesatuannya. Sehingga dugaan perselingkuhan ini menuai banyak sindiran. Sebab keduanya sudah berumah tangga dan pasangan mereka masing-masing bertugas di Polda Bali.

Hal ini juga mengagetkan banyak pihak di lingkungan Polda Bali karena Kompol I Putu AR dikenal sebagai orang yang baik dan santun dan tidak pernah bermasalah selama berseragam polisi. Namun ia mencari kesempatan untuk menjalin hubungan gelap dengan IPDA Made SD. Sementara IPDA Made SD sebagai orang yang periang.

"Tidak ada yang tahu selingkuhnya di mana. Tetapi suaminya sudah mengetahuinya sehingga dilaporkan ke Propam," tutur sumber yang tidak mau disebutkan namanya ini.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan oknum kedua perwira itu dan saat ini sedang ditangani Paminal Bidang Propam Polda Bali. "Iya, sedang ditangani Bidang Propam," kata mantan Kapolresta Denpasar ini.

wartawan
Redaksi

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.