Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Selingkuhi Istri Orang, Anggota Ormas Bonyok Dikeroyok

Bali Tribune/ Kadek Ardana alias Dek Kolok (45) warga Banjar Dinas Tegal Desa/ Kecamatan Kubutambahan,babak belur dikeroyok karena diduga selingkuh dengan istri orang.
balitribune.co.id | Singaraja - Bermain api hangus, main air basah. Begitulah nasib sial yang menimpa Kadek Ardana alias Dek Kolok (45) warga Banjar Dinas Tegal Desa/ Kecamatan Kubutambahan. Anggota salah satu ormas ternama di Bali ini dikeroyok hingga babak belur lantaran diduga menyelingkuhi istri orang.
 
Aksi pengeroyokan itu dilakukan oleh keluarga yang tak terima dengan perbuatan tersebut. Pengeroyokan itu dilakukan oleh Made Arca, Komang Budiasa dan Gede Darma Yasa, Selasa (28/5) malam pukul 22.00 wita. Istri Kolok bernama Komang Latri langsung melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polsek Kubutambahan.
 
Informasi yang dihimpun menyebutkan,kasus itu dipicu atas dugaan cemburu beraroma perselingkuhan antara korban dengan Anik,istri dari Ketut Widiasa.Mendengar isu itu,Widiasa dibakar api amarah lantas mengajak orang tua dan dua kakanya yakni Made Arca, Darma Yasa, dan Komang Budiasa mencari korban. Mereka mendatangi rumah korban untuk meminta penjelasan terkait isu selingkuh itu. Sayangnya,para pelaku tidak mendapat jawaban memuaskan dan langsung menyerang korban.
 
Korban dihajar beramai-ramai hingga babak belur.Beberapa bagian tubuhnya memar termasuk mata bagian kiri.Tak hanya itu,korban sempat tak sadarkan diri sebelum dilarikan kerumah sakit untuk mendapat penanganan medis.
 
Saat korban dikeroyok,sejumlah warga sempat menyaksikan peristiwa itu namun enggan melerai. Beberapa diantaranya berinsiatif melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kubutambahan. Tak lama berselang polisi datang ke TKP dan mendapati korban sudah dalama kondisi babak belur. Sementara para pengeroyok diamankan dengan sejumlah barang bukti.
 
Dikonfirmasi terkait kasus itu,Kapolsek Kubutambahan AKP Made Mustiada seijin Kapolres AKBP Suratno,membenarkannya. Kata Mustiada, peristiwa tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Kadek Ardana alias Dek Kolok, pada Selasa (28/5/2019) pukul 22.30 wita di depan Gang Sahadewa Banjar Dinas Tegal Desa Kubutambahan.
 
”Dugaan sementara peristiwa itu dipicu isu selingkuh antara korban dengan istri dari Ketut Widiasa,”jelas Mustiada.
 
Ketiga pelaku itu,lanjut,mantan Kapolsek Sawan ini,ingin menanyakan keberadaan Anik,istri dari Ketut Widiasa namun tidak mendapat jawaban memuaskan sehingga terjadi peristiwa penganiayaan itu.Kasus itu saat ini sedang diproses termasuk mengamankan tiga pelaku. Sementara korban Dek Kolok masih mendapat perawatan medis di RSUD  Buleleng.uni
wartawan
Khairil Anwar
Category

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.