Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Serangan Jantung, Made Sada Ditemukan Tewas Tersangkut di Kali

Bali Tribune/ EVAKUASI - Korban I Made Sada dievakuasi petugas, Minggu (26/4).

Balitribune.co.id | Tabanan - Warga di Banjar Dinas Ole, Desa Marga Dauh Puri, Marga, Tabanan digemparkan dengan peristiwa tak mengenakkan, Minggu (26/4) sekitar pukul 12.30 Wita. Seorang warga bernama I Made Sada (55), asal Banjar Dinas Tua, Desa Tua, Marga ditemukan tewas tersangkut di kali Subak Mole. Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu pertamakali diketahui oleh saksi Mbah Nopa (70). Saat itu, nenek ini pulang dari sawah, namun sesampainya di TKP ia melihat seseorang tersangkut di aliran kali. Mengatahui hal itu, ia segera bergegas memberitahu I Wayan Wiryanata (52), bahwa ada seseorang yang nyangkut di kali. Mendengar kabar buruk itu, Wiryanata langsung melaporkannya ke Bhabin Desa Marga Dauh Puri, yang kemudian ke Pos Pelayanan Polsek Marga. Petugas kepolisian yang berjaga itu langsung menuju TKP, kemudian menghubungi Perbekel Desa Tua untuk menyampaikan kepada keluarga korban agar segera datang ke lokasi. Mendapat pemberitahuan itu, perbekel dan keluarga korban segera ke TKP, dan memang benar korban adalah warga desanya. Menurut keterangan dari keluarga korban, I Made Suardana, bahwa korban mempunyai riwayat penyakit jantung dan sesak napas. “Dari kemarin mencret,” ujarnya. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan luar terlihat dari mulut korban mengeluarkan darah. Korban akhirnya di bawa ke BRSUD Tabanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Korban memang sering mandi di sini,” ujar salah seorang warga. Dari lokasi kejadian, petugas menemukan satu unit sepeda motor Kymco DK 5528 GAY, dan disamping bawah kiri motor ditemukan baju kaos oblong dengan corak garis garis yang diperkirakan milik korban. Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Nyoman Subagia membenarkan peristiwa tersebut. “Dari penuturan keluarga, korban menderita sakit jantung,” singkatnya. 

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.