Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Serangan Jantung, Made Sada Ditemukan Tewas Tersangkut di Kali

Bali Tribune/ EVAKUASI - Korban I Made Sada dievakuasi petugas, Minggu (26/4).

Balitribune.co.id | Tabanan - Warga di Banjar Dinas Ole, Desa Marga Dauh Puri, Marga, Tabanan digemparkan dengan peristiwa tak mengenakkan, Minggu (26/4) sekitar pukul 12.30 Wita. Seorang warga bernama I Made Sada (55), asal Banjar Dinas Tua, Desa Tua, Marga ditemukan tewas tersangkut di kali Subak Mole. Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu pertamakali diketahui oleh saksi Mbah Nopa (70). Saat itu, nenek ini pulang dari sawah, namun sesampainya di TKP ia melihat seseorang tersangkut di aliran kali. Mengatahui hal itu, ia segera bergegas memberitahu I Wayan Wiryanata (52), bahwa ada seseorang yang nyangkut di kali. Mendengar kabar buruk itu, Wiryanata langsung melaporkannya ke Bhabin Desa Marga Dauh Puri, yang kemudian ke Pos Pelayanan Polsek Marga. Petugas kepolisian yang berjaga itu langsung menuju TKP, kemudian menghubungi Perbekel Desa Tua untuk menyampaikan kepada keluarga korban agar segera datang ke lokasi. Mendapat pemberitahuan itu, perbekel dan keluarga korban segera ke TKP, dan memang benar korban adalah warga desanya. Menurut keterangan dari keluarga korban, I Made Suardana, bahwa korban mempunyai riwayat penyakit jantung dan sesak napas. “Dari kemarin mencret,” ujarnya. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan luar terlihat dari mulut korban mengeluarkan darah. Korban akhirnya di bawa ke BRSUD Tabanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Korban memang sering mandi di sini,” ujar salah seorang warga. Dari lokasi kejadian, petugas menemukan satu unit sepeda motor Kymco DK 5528 GAY, dan disamping bawah kiri motor ditemukan baju kaos oblong dengan corak garis garis yang diperkirakan milik korban. Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Nyoman Subagia membenarkan peristiwa tersebut. “Dari penuturan keluarga, korban menderita sakit jantung,” singkatnya. 

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.