Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Terima Layanan Seks, Karaoke 888 KTV Digrebek Polisi

penggerebekan
Ilustrasi tempat dugem yang rentan Prustitusi.

BALI TRIBUNE - Jajaran Satreskrim Polresta Denpasar berhasil melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap para pelaku prostitusi Sabtu (7/4) dinihari sekira pukul 00.30 wita.  "Kami lakukan penangkapan lokasi di 888 KTV Jalan Raya Kuta dilakukan oleh unit V Satreskrim. Bersama para pelaku, diamankan BB berupa alat kontrasepsi yang sudah terpakai, uang dan bukti lainnya," jelas Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang termasuk pelaku berinisial F yang berperan sebagai Papi. 888 KTV sendiri merupakan sebuah tempat hiburan malam dengan fokus di karaoke berlokasi di Jl. Raya Kuta menjadi bagian dari suatu hotel. Di sana tersedia room karaoke dengan paket-paket menarik yang ditawarkan seperti paket siang dan malam. Seperti dikabarkan sebelumnya,  Unit V Judi Susila (Jusil) Satreskrim Polresta Denpasar berhasil membongkar praktik prostitusi terselubung. Prostitusi ini dibalut dengan gemerlapnya karaoke yang dilakukan di Karaoke KTV 888 Kuta Badung. Dua pekerja seks komersial (PSK) sekaligus sebagai pemandu lagu (PL) diamankan. Prostitusi ini bisa dibongkar saat pihak Polresta Denpasar berhasil memperoleh informasi bahwa sering terjadi praktik prostitusi yang dilakukan di wilayah Kuta. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Unit V Satreskrim Polresta Denpasar untuk melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan akhirnya diketahui ada dua orang PL yang melayani booking order (BO) pelanggannya. Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Artha Ariawan menyatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada praktik prsotitusi di wilayah Kuta. Akhirnya didapatkan sepasang pasangan yang sedang bersenggama di sebuah hotel. Kemudian dilakukan penangkapan dan penyelidikan hingga diketahui bahwa seorang PL. "Jadi informasi masyarakat kemudian kami kembangkan dan terbongkar (PSK) adalah pemandu lagu di KTV 888," ucap Kompol Arta Ariawan. Dari para pelaku, diamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi yang sudah terpakai, uang dan bukti lainnya.

wartawan
Redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.