Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Terlilit Utang, Subandi Gantung Diri

Bali Tribune/Suasana di rumah duka I Wayan Subandi di Banjar/Desa Demulih, Kecamatan Susut,

balitribune.co.id | BangliDiduga karena terbelit  masalah utang, I Wayan Subandi (50) asal Banjar/ Desa Demulih, Kecamatan Susut, Bangli nekad bunuh diri dengan cara gantung diri di plofon kamar mandi, Jumat, (3/5) sekitar pukul 05.00 wita pagi hari.

Informasi yang berhasil dihimpun, korban pertama kali ditemukan dalam posisi osisi gantung diri di plafon kamar mandi oleh istrinya , Ni Wayan Armini (47).  yang  saat itu hendak  mau buang air. Dimana ketika Ni Wayan Armini sampai  di depan pintu kamar mandi melihat  suaminya gantung diri di plofon kamar mandi menggunakan selendang warna biru tua.  Selanjutnya  Ni  Wayan Armini langsung berteriak minta tolong dan memanggil anaknya  I Wayan Ika Kariandana, (23)  yang nota bene sebagai anggota Polri. Kemudian  I Wayan Ika Kariandana  langsung menghubungi  anggota Babinkantibmas, Desa Demulih.

Kasubag Humas  Polres Bangli AKP Sulhadi  saat dikonfirmasi , membenarkan kasus bunuh diri  tersebut. “Mendapat laporan petugas  kepolisian bersama tim medis langsung turun ke TKP,” ungkap  Sulhadi.

Dari hasil pemeriksaan medis diketemukan tanda - tanda umum korban meninggal akibat  bunuh diri dengan cara gantung diri, diantaranya   lidah, menjulur tercepit gigi,ikatan tali jejas melingkar dileher,  ada lendir dianus serta keluar cairan sperma dari kemaluan korban. “ Tidak ditemukan tanda- tnada kekerasan pada zasad korban,” tegas Sulhadi.

Sementara  dari keterangan para saksi kuat dugaan korban bunuh diri dengan cara gantung diri karena depresi akibat hutang proyek. “Korban diketahui seorang mandor sekaligus sering juga  memborong  pekerjaan proyek,” sebut AKP Sulhadi.

Sementara  informasi yang berkembang korban diketahui sempat mengambil kegiatan  rumah korban gempa di Lombok. Mungkin karena rugi, korban menjadi depresi dan akhirnya mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

wartawan
AA Samudra Dinata
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.