Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Terlilit Utang, Subandi Gantung Diri

Bali Tribune/Suasana di rumah duka I Wayan Subandi di Banjar/Desa Demulih, Kecamatan Susut,

balitribune.co.id | BangliDiduga karena terbelit  masalah utang, I Wayan Subandi (50) asal Banjar/ Desa Demulih, Kecamatan Susut, Bangli nekad bunuh diri dengan cara gantung diri di plofon kamar mandi, Jumat, (3/5) sekitar pukul 05.00 wita pagi hari.

Informasi yang berhasil dihimpun, korban pertama kali ditemukan dalam posisi osisi gantung diri di plafon kamar mandi oleh istrinya , Ni Wayan Armini (47).  yang  saat itu hendak  mau buang air. Dimana ketika Ni Wayan Armini sampai  di depan pintu kamar mandi melihat  suaminya gantung diri di plofon kamar mandi menggunakan selendang warna biru tua.  Selanjutnya  Ni  Wayan Armini langsung berteriak minta tolong dan memanggil anaknya  I Wayan Ika Kariandana, (23)  yang nota bene sebagai anggota Polri. Kemudian  I Wayan Ika Kariandana  langsung menghubungi  anggota Babinkantibmas, Desa Demulih.

Kasubag Humas  Polres Bangli AKP Sulhadi  saat dikonfirmasi , membenarkan kasus bunuh diri  tersebut. “Mendapat laporan petugas  kepolisian bersama tim medis langsung turun ke TKP,” ungkap  Sulhadi.

Dari hasil pemeriksaan medis diketemukan tanda - tanda umum korban meninggal akibat  bunuh diri dengan cara gantung diri, diantaranya   lidah, menjulur tercepit gigi,ikatan tali jejas melingkar dileher,  ada lendir dianus serta keluar cairan sperma dari kemaluan korban. “ Tidak ditemukan tanda- tnada kekerasan pada zasad korban,” tegas Sulhadi.

Sementara  dari keterangan para saksi kuat dugaan korban bunuh diri dengan cara gantung diri karena depresi akibat hutang proyek. “Korban diketahui seorang mandor sekaligus sering juga  memborong  pekerjaan proyek,” sebut AKP Sulhadi.

Sementara  informasi yang berkembang korban diketahui sempat mengambil kegiatan  rumah korban gempa di Lombok. Mungkin karena rugi, korban menjadi depresi dan akhirnya mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

wartawan
AA Samudra Dinata
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.