Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Tilep Dana Rp 250 Juta, Mantan Bendahara BUMDes Ditahan

Bali Tribune / TERSANGKA - Mantan Bendahara BUMDes Desa Pucaksari, Ni Putu Masdarini digiring ke mobil tahanan Kamis (7/4) sekitar pukul 15.00 wita setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
balitribune.co.id | SingarajaTim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menahan Ni Putu Masdarini (48). Mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng digiring ke mobil tahanan mengenakan rompi oranye, Kamis (7/4) sekitar pukul 15.00 wita dan langsung dijebloskan ke tahanan Mapolsek Sawan. Masdarini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes senilai Rp 250 juta lebih. Jaksa penyidik Tipikor Kejari Buleleng sebelumnya melakukan pemeriksaan selama hampir 5 jam sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, tersangka Masdarini akan ditahan selama 20 hari kedepan hingga 27 April mendatang setelah sebelumnya pada 24 Maret 2022 lalu ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara agar kasus penyelewengan dana BUMDes Pucaksari segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disidangkan.
 
“Tersangka ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik. Selain ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, ini juga tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan,” kata Agung Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng.
 
Menurut Agung Jayalantara, penyidikan kasus yang menjerat mantan Bendahara BUMDes Desa Pucaksari ini, merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan ketua BUMDes I Nyoman Jinarka. Dalam persidangan Jinarka, terungkap adanya dugaan keterlibatan tersangka Masdarini dalam tindak pidana korupsi.
 
Bersama Jinarka, tersangka Masdarini diduga terlibat melakukan korupsi dana BUMDes hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 250 juta lebih. Tersangka diduga ikut menikmati hasil korupsi berdasarkan penetapan hakim dan ikut menanggung kerugian sekitar Rp 113 juta lebih.
 
“Tersangka Masdarini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” imbuh Agung Jayalantara.
 
Selama proses pemeriksaan Masdarini sudah mengembalikan dana sebesar Rp 21 juta. Sedang sisanya menurut Agung Jayaralantara akan dihitung dalam tuntutan dalam narasi uang pengganti dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan selama menjabat bendahara sepanjang tahun 2012 hingga 2014. Modus operandinya tersangka tidak menyetorkan uang dari nasabah ke kas BUMDes di rekening Bank BPD Bali.
 
“Tersangka tidak menyetorkan uang kredit nasabah dengan alasan Bank BPD jaraknya terlalu jauh. Namun, ternyata uang itu justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” ucap  Jayalantara.
 
Kasus korupsi yang terungkap sejak tahun 2018 ini akan terus dikembangkan dengan kemungkinan adanya indikasi keterlibtan pelaku lain.
 
”Kalau ada indikasi pelaku lain tentu akan kami buka penyidikan baru termasuk melihat proses persidangan. Jika tidak ditemukan kasus ini akan dicukupkan pada keterlibatan tersangka Masdarini,” tandasnya.
wartawan
CHA
Category

Mahasiswa Undiksha Nyatakan Revisi UU Polri Inkonstitusional

balitribune.co.id I Singaraja - Mahasiswa di Buleleng tiba-tiba hadir di Gedung DPRD Buleleng pada Senin (22/6/2026). Di bawah komando Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Pendidikan  (Undiksha) Singaraja Charles Parlindungan Harefa mereka menyuarakan berbagai keresahan terkait kebijakan pemerintahan saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gede Pradnya Juara Sirnas C Jatim, PBSI Bali Siapkan Dana Talikasih

balitribune.co.id I Denpasar - Pengprov Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Bali mengapresiasi capaian yang diraih pebulu tangkis putra Bali, I Gede Pradnya yang keluar sebagai juara nomor tunggal usia dini putra Sirkuit Nasional (Sirnas) C Piala Kajati Jawa Timur di Surabaya.

Baca Selengkapnya icon click

Srikandi Denpasar Guncang Panggung Ardha Candra

balitribune.co.id I Denpasar - Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Art Center Bali, saksi bisu malam yang beralih rupa menjadi palagan seni murni. Sabtu (20/6) malam, para srikandi yang tergabung dalam Sekehe Gong Kebyar Wanita (GKW) Swara Ratna Kencana, Banjar Anyar-Anyar, Desa Ubung Kaja, melangkah dengan keanggunan yang kokoh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Empat Busana Sakral Badung Curi Perhatian PKB XLVIII 2026, Angkat Jejak Tradisi dari Pecalang hingga Payas Agung Mengwi

balitribune.co.id | Denpasar – Duta Kabupaten Badung tampil memukau dalam Utsawa (Parade) Busana Adat Khas Kabupaten/Kota se-Bali pada rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Bali, Minggu (21/6/2026).

Penampilan ini menjadi ajang Badung menegaskan kekayaan warisan budaya melalui empat busana adat sakral yang sarat makna filosofis dan nilai spiritual.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.