Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Tilep Dana Rp 250 Juta, Mantan Bendahara BUMDes Ditahan

Bali Tribune / TERSANGKA - Mantan Bendahara BUMDes Desa Pucaksari, Ni Putu Masdarini digiring ke mobil tahanan Kamis (7/4) sekitar pukul 15.00 wita setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
balitribune.co.id | Singaraja - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menahan Ni Putu Masdarini (48). Mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng digiring ke mobil tahanan mengenakan rompi oranye, Kamis (7/4) sekitar pukul 15.00 wita dan langsung dijebloskan ke tahanan Mapolsek Sawan. Masdarini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes senilai Rp 250 juta lebih. Jaksa penyidik Tipikor Kejari Buleleng sebelumnya melakukan pemeriksaan selama hampir 5 jam sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, tersangka Masdarini akan ditahan selama 20 hari kedepan hingga 27 April mendatang setelah sebelumnya pada 24 Maret 2022 lalu ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara agar kasus penyelewengan dana BUMDes Pucaksari segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disidangkan.
 
“Tersangka ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik. Selain ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, ini juga tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan,” kata Agung Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng.
 
Menurut Agung Jayalantara, penyidikan kasus yang menjerat mantan Bendahara BUMDes Desa Pucaksari ini, merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan ketua BUMDes I Nyoman Jinarka. Dalam persidangan Jinarka, terungkap adanya dugaan keterlibatan tersangka Masdarini dalam tindak pidana korupsi.
 
Bersama Jinarka, tersangka Masdarini diduga terlibat melakukan korupsi dana BUMDes hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 250 juta lebih. Tersangka diduga ikut menikmati hasil korupsi berdasarkan penetapan hakim dan ikut menanggung kerugian sekitar Rp 113 juta lebih.
 
“Tersangka Masdarini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” imbuh Agung Jayalantara.
 
Selama proses pemeriksaan Masdarini sudah mengembalikan dana sebesar Rp 21 juta. Sedang sisanya menurut Agung Jayaralantara akan dihitung dalam tuntutan dalam narasi uang pengganti dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan selama menjabat bendahara sepanjang tahun 2012 hingga 2014. Modus operandinya tersangka tidak menyetorkan uang dari nasabah ke kas BUMDes di rekening Bank BPD Bali.
 
“Tersangka tidak menyetorkan uang kredit nasabah dengan alasan Bank BPD jaraknya terlalu jauh. Namun, ternyata uang itu justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” ucap  Jayalantara.
 
Kasus korupsi yang terungkap sejak tahun 2018 ini akan terus dikembangkan dengan kemungkinan adanya indikasi keterlibtan pelaku lain.
 
”Kalau ada indikasi pelaku lain tentu akan kami buka penyidikan baru termasuk melihat proses persidangan. Jika tidak ditemukan kasus ini akan dicukupkan pada keterlibatan tersangka Masdarini,” tandasnya.
wartawan
CHA
Category

Kepatuhan Penataan Kabel di Sanur Masih Rendah, Baru Tiga Operator Provider Kantongi Izin

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah penyedia layanan telekomunikasi atau provider kembali diminta mempercepat proses pemanfaatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu-Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur, Denpasar Selatan oleh Pemerintah Kota Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click

Terkait Polemik Nunas Kajang dan Tirta Kawitan, Klian Pura Tangkas Koriagung Minta Semua Pihak Menahan Diri

balitribune.co.id I Semarapura - Klian Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, I Putu Sudiarta meminta semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh polemik Kajang dan Tirta Kawitan yang melibatkan Pura Kawitan dengan Desa Adat Tangkas, Kecamatan Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Curi Belasan Aki Truk Lintas Wilayah, Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Klungkung

balitribune.co.id I Semarapura - Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar aki kendaraan truk di sejumlah wilayah.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Klungkung Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Edukasi 150 Siswa SMAN 1 Banjar Lewat Sosialisasi Safety Riding

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen untuk menumbuhkan budaya keselamatan berkendara (safety riding) sejak dini terus digalakkan oleh Astra Motor Bali. Bertempat di SMAN 1 Banjar pada Jumat (21/8/2026), Astra Motor Bali menggelar kegiatan sosialisasi safety riding yang diikuti oleh sebanyak 150 siswa kelas 10.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PKB Klungkung Jadi Arena Balap Liar, Polisi Tingkatkan Patroli Malam

balitribune.co.id I Semarapura - Unit Patroli Samapta Polres Klungkung melaksanakan patroli malam dengan menyambangi kawasan Rencana PKB Klungkung sebagai langkah preventif mengantisipasi potensi terjadinya balap liar yang kerap terjadi pada malam hari, Selasa (25/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.