Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga TPPO, Dibekali Visa Wisata Lima Korban Gagal Berangkat ke Turki

Bali Tribune / PENIPUAN - Ketut Sariani (54) warga Banjar Dinas Kanginan Desa Tejakula Buleleng yang diduga telah melakukan penipuan TPPO terhadap lima orang tetangganya untuk dipekerjakan di luar negeri
balitribune.co.id | SingarajaMinat sebagian warga untuk menjadi pekerja migran diluar negeri cukup tinggi. Dengan berharap mendapat gaji besar segala cara digunakan agar bisa berangkat kendati beresiko dengan tertipu atau terlantar dinegeri orang. Para pelaku pengerah tenaga kerja bodong mengambil peluang ini dengan menjanjikan gaji besar. Hasilnya, banyak yang menjadi korban dan terpaksa lapor polisi setelah sadar dikibuli mentah-mentah oleh para pelaku.
 
Seperti yang diungkap Polres Buleleng dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil membekuk pelaku terduga TPPO bernama Ketut Sariani (54) warga Banjar Dinas Kanginan Desa Tejakula Buleleng menyusul laporan lima korban yang tertipu oleh Sariani.
 
Dalam melakukan aksinya, pelaku Sariani mengaku memiliki menantu polisi di Negara Turki  dan berhasil menipu lima orang yang dijanjikan akan dipekerjakan di Turki yakni berinisial KR (23), NP (25), GJ (23), GP (22), dan KW (26). Para korban yang semuanya warga Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng menyerahkan sejumlah uang dengan perjanjian bahwa korban setiba di Turki akan diurus oleh anaknya berinisial NW (33) yang bersuami polisi di Turki.
 
“Dengan rayuan bahwa anaknya NW menikah dengan warga negara Turki selaku petugas kepolisian yang bertugas di bidang narkotika," jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armaedi, Kamis (15/6).
 
Menurutnya, Sariani mengiming-imingi korban bekerja di salah satu hotel di Turki dengan gaji perbulan sebesar Rp 7 juta. Sebelum berangkat korban mengurus paspor sendiri sedangkan untuk visa diurus langsung oleh anak pelaku berinisial NW. Sejumlah korban tergiur karena itu KR  bersama dengan dua orang lainnya, NP dan GJ berangkat ke Turki, pada Oktober 2021 silam. Menariknya para korban tidak mengetahui jika visa yang digunakan adalah visa  wisata atau liburan. Begitu di Turki, mereka hanya  menggunakan tanda izin tinggal sementara (IKAMET) yang dibuatkan NW.
 
“Korban tidak dipekerjakan sesuai dengan yang dijanjikan pelaku. Para korban sering berganti-ganti profesi,” jelas AKP Picha.
 
Setelah setahun di Turki para korban menyadari ada yang tidak beres dalam pengiriman mereka ke Turki sehingga memilih untuk melapor KBRI di Turki. ”Mereka melapor untuk dipulangkan setelah setahun tidak jelas soal pekerjaan mereka,” imbuh Picha. Sementara dua korban lainya, GP dan KW belum diberangkatkan ke Turki namun mereka terlanjur sudah menyetor uang sebanyak Rp 18 juta rupiah.
 
"Atas perbuatanya Sariani ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan telah melakukan TPPO dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 dan atau pasal 11 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 378 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak R 600 juta,” kata AKP Picha.
 
Sementara itu, pihak I Gusti Ketut Bagus Ery Prabawa selaku Analis Tenaga Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bali menghimbau masyarakat untuk lebih hati-hati terhadap oknum dari agen pemberangkatan ke Luar Negeri khususnya dalam menjanjikan pekerjaan.
 
“Ciri-ciri agen illegal yaitu tidak memiliki ijin resmi dan tidak terdaftar, memberikan visa holiday untuk dokumen keberangkatan,” ucapnya.
wartawan
CHA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Perkuat Peran PKK dalam Peringatan HKG PKK Ke-54 Kabupaten Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Semangat memperkuat pemberdayaan keluarga sebagai fondasi pembangunan kembali ditegaskan oleh Ny Rai Wahyuni Sanjaya selaku Ketua TP. PKK Kabupaten Tabanan dalam Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 Kabupaten Tabanan Tahun 2026. Kegiatan yang juga dihadiri oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pos dan Portal di Subak Munggu Dibongkar, Akses Jalan Warga dan Petani Kembali Dibuka

balitribune.co.id | Mangupura - Permasalahan penutupan akses jalan di kawasan Subak Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, akhirnya menemukan titik terang. Penyewa lahan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Dewa Merta Sedana alias Ajik Toyota, secara sukarela membongkar portal dan membuka kembali akses jalan bagi warga lokal serta petani setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Dekatkan Layanan di Panjer, HD Motor 99 Resmi Hadir Dibekali 6 Pit Service

balitribune.co.id | Denpasar - Kabar baik bagi para pemilik dan calon konsumen sepeda motor Honda di kawasan Panjer dan sekitarnya. Pos Panjer HD Motor 99 secara resmi beroperasi dengan menghadirkan fasilitas enam pit service untuk melayani perawatan serta servis kendaraan secara lebih cepat dan nyaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.