Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Digagalkan, Penyelundupan Narkoba via Bus AKAP

Penyelundupan satu ons sabu-sabu dan puluhan ektasi menggunakan jasa paket bus AKAP digagalkan oleh kepolisian di Gilimanuk. (pam)

Negara, Bali Tribune

Penyelundupan sabu dan ekstasi senilai ratusan juta dari Jawa ke Bali melalui paket bus umum digagalkan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Jumat (17/03/2017) pagi. “Ini pengungkapan kedua penyelundupan sabu dari Jawa ke Bali dalam rentang waktu tidak terlalu lama,” kata Kapolres Jembrana, Ajun Komisaris Besar Djoni Widodo, Senin (20/03/2017).

Kapolres mengatakan, pengiriman ini terungkap setelah anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang bertugas jaga di Pos II atau arah masuk ke Bali curiga saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang yang dipaketkan lewat bus AKAP Tami Jaya nopol AB 7122 AS, Tertulis paket tersebut sampai di Terminal Ubung, Denpasar. Petugas kemudian membuntuti hingga menangkap N, warga Desa Wringin Rejo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur yang tinggal di Bualu, Nusa Dua, saat mengambil paket tersebut.

“Bersama sopir dan kondektur bus, N dibawa ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk membuka paket mencurigakan tersebut. Isinya ternyata sabu 93,1 gram netto dan 47 pil ekstasi,” kata Djoni. Agar tak dicurigai, pengirim menyertakan lima ubi jalar di dalam paket. Selain ubi jalar, kata Kapolres, di dalam paket tersebut pihaknya juga menemukan tas plastik yang di dalamnya berisi tisu dengan lilitan plester tebal warna hitam. Pengirimnya sendiri diakui N adalah seseorang berinisial I dari Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

“Setelah dibuka, di dalamnya ada lagi dua bungkusan yang berisi sabu-sabu dan pil ekstasi. Untuk ukuran Kabupaten Jembrana, pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 93,1 gram ini termasuk yang paling besar dalam rentang waktu belasan tahun,” katanya. Ia mengatakan, beberapakali pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu, biasanya hanya diperoleh barang bukti di bawah satu gram. Menurutnya, kiriman yang berhasil digagalkan ini merupakan kiriman yang ketiga. Ada dugaan N adalah seorang pengedar.

Karena dalam waktu berdekatan sudah dua kali pengungkapan penyelundupan sabu lewat Pelabuhan Gilimanuk, Djoni memerintahkan anak buahnya yang berjaga di Gilimanuk untuk lebih mengintensifkan pemeriksaan barang maupun paket yang masuk ke Bali. Karena perbuatannya itu, N dijerat dengan pasal 114 ayat (2) yunto pasal 122 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.*

wartawan
Putu Agus Mahendra

HUT ke-130, BRI Region 17/Denpasar Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan untuk Insan BRILiaN

balitribune.co.id | Denpasar - Memaknai Hari Ulang Tahun (HUT) BRI ke-130, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Region 17/Denpasar menyelenggarakan kegiatan donor darah dan layanan kesehatan sebagai komitmen BRI untuk terus tumbuh berkelanjutan dengan mengedepankan kepedulian sosial dan kesehatan Insan BRILiaN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dibandrol Rp27 Jutaan, Motor Listrik Molis Sprinto Resmi Hadir di Pulau Dewata

balitribune.co.id | Denpasar - PT Indomobil Emotor Internasional (IEI) kembali melanjutkan rangkaian regional launching motor listrik (Molis) terbarunya, Indomobil eMotor (IM) Sprinto, dengan menghadirkan produk ini secara resmi kepada masyarakat Bali.  Acara peluncuran menghadirkan suasana lebih dekat dan interaktif bagi para undangan serta media untuk mengenal lebih jauh karakter dan teknologi yang dibawa Sprinto.

Baca Selengkapnya icon click

Terciduk Google Maps, Tabir Eksploitasi Hutan di Taman Nasional Bali Barat Terbongkar

balitribune.co.id | Negara - Kawasan Hutan Bali Barat, yang selama ini menjadi benteng terakhir kelestarian ekosistem di ujung barat Pulau Dewata, kini dinilai sudah berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Berawal dari viralnya tangkapan layar peta digital Google Maps yang menunjukkan area "botak" di tengah rimbunnya tutupan hijau, tabir dugaan eksploitasi hutan oleh pihak swasta kian mencuat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, 399 Dokumen Direkayasa, Negara Rugi Rp41 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang langsung tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Ini seiring ditetapkannya dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Mereka masing - masing berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.