Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diganjar 10 Tahun, Mantan Polisi Ajukan Banding

hakim
Terdakwa saat mendengarkan putusan majelis hakim di PN Denpasar, Selasa (30/5)

BALI TRIBUNE - Mantan anggota polisi I Wayan Murdana alias Lengkong (40), akan lebih banyak menghabiskan sebagian usianya di balik jeruji besi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, Selasa (30/5).

Selain itu, terdakwa dalam kasus narkoba ini juga mendapat hukaman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam sidang, majelis hakim pimpinan Sutrisno menyatakan pihaknya sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan primer.

Karenanya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Lengkong selama 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim punya pendapat sendiri terkait besaran hukuman denda terhadap mantan anggota Dit Narkoba Polda Bali itu. Sehingga mendapat hukuman denda sedikit lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menutut terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta dengan susidair 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar 1 miliar rupiah terhadap terdakwa I Wayan Murdana alias Lengkong, jika tidak mampu dibayar maka akan diganti dengan 6 bulan kurungan,” tegas Sutrisno saat membacakan amar putusannya

Meski demikian, pada hal yang memberatkan majelis hakim tidak menyinggung terkait kaburnya terdakwa dari Rutan BNNP yang dapat mempersulit jalannya persidangan. Hanya menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan untuk hal yang meringankan tidak ada.

Selain itu, majelis hakim juga tidak menyebutkan dengan jelas terkait rutan yang akan menampung terdakwa. Mengingat, selama ini terdakwa dititipkan di Rutan BNNP dan meminta untuk tidak ditahan di Lapas Kerobokan seusai vonis. “Memutuskan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata hakim.

Atas vonis ini terdakwa Lengkong melalui kuasa hukumnya, Benny Hariono merasa keberatan dan akan mengupayakan banding. Sedangkan, JPU masih pikir-pikir. “Kami akan melakukan banding. Karena vonis denda yang diberikan hakim lebih tinggi dari JPU,” kata Benny seusai sidang.

Seperti diketahui, I Wayan Murdana alias Lengkong (40) ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung bersama BNNP Bali, (24/1) lalu, di kamar kosnya di Bagus Jaya Residence, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Banjar Tegal Buah, Padangsambian Klod, Denpasar Barat. Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 19 plastik klip berisi sabu dengan berat total 13,05 gram bruto.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Suzuki Fronx Teruji di Jalanan Padat Kota

balitribune.co.id | Denpasar - Menguji kemampuan Suzuki Fronx di jalanan padat kota Denpasar, main dealer Suzuki R 4 wilayah Bali, PT United Indobali (UIB) mengelar test drive bertajuk ‘Jalan-jalan Suzuki ‘bersama konsumen, Selasa(11/11). Melibatkan 10 konsumen pemilik Suzuki Fronx, rombongan mengawali start di UIB Teuku Umar Denpasar dan dilepas oleh Kepala Wilayah UIB Bali, Mas Hendrawan. 

Baca Selengkapnya icon click

Cepat dan Mudah Tap Kartu Kredit Transaksi Nirsentuh dengan Teknologi NFC

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu bank swasta nasional meluncurkan Tap Kartu Kredit, yang merupakan inovasi layanan pembayaran nirsentuh (contactless) sehingga memungkinkan nasabah melakukan transaksi hanya dengan mendekatkan ponsel Android berfitur Near Field Communication (NFC) ke mesin EDC/POS yang mendukung teknologi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Dalami Pengamanan Aset Daerah, Pansus Trap Soroti Sewa Tanah Milik Pemprov

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus Trap) DPRD Provinsi Bali menyoroti pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang dinilai masih menghadapi berbagai persoalan. Ketua Pansus Trap, Dr. I Made Supartha, SH., MH, menegaskan bahwa DPRD berkomitmen untuk memperdalam upaya inventarisasi, evaluasi, serta pengamanan aset daerah agar tidak disalahgunakan.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara di Hari Pahlawan: Lanjutkan Perjuangan Lewat Kerja Keras dan Pelayanan Tulus

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara bendera serangkaian peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 di Kota Denpasar digelar secara khidmat di Lapangan Lumintang, Senin (10/11) pagi. Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara Bertindak sebagai Inspektur Upacara pada kegiatan  tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Guru Pandu Pimpin Apel Hari Pahlawan, Serukan Semangat “Asta Cita” Lanjutkan Perjuangan

balitribune.co.id | Amlapura - Udara pagi di Lapangan Tanah Aron, Senin (10/11), terasa khidmat saat Wakil Bupati Karangasem, Guru Pandu Prapanca Lagosa, berdiri tegap di podium utama. Di bawah langit yang teduh, ia memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025 dengan seruan yang menggugah: “Teruskan perjuangan, dengan ilmu, empati dan pengabdian.”

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Hari Pahlawan, Bupati Satria Ajak Generasi Muda Meneladani Semangat Perjuangan Para Pahlawan

balitribune.co.id | Semarapura - Mari bersama-sama teladani semangat perjuangan para pahlawan pendahulu kita dengan sebaik-baiknya generasi muda juga harus belajar dengan tekun agar nantinya jadi generasi bangsa yang cerdas dan berkualitas. Motivasi tersebut disampaikan Bupati Klungkung, I Made Satria saat menjadi Inspektur Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung, Senin (10/11). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.