Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diganjar 10 Tahun, Mantan Polisi Ajukan Banding

hakim
Terdakwa saat mendengarkan putusan majelis hakim di PN Denpasar, Selasa (30/5)

BALI TRIBUNE - Mantan anggota polisi I Wayan Murdana alias Lengkong (40), akan lebih banyak menghabiskan sebagian usianya di balik jeruji besi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, Selasa (30/5).

Selain itu, terdakwa dalam kasus narkoba ini juga mendapat hukaman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam sidang, majelis hakim pimpinan Sutrisno menyatakan pihaknya sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan primer.

Karenanya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Lengkong selama 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim punya pendapat sendiri terkait besaran hukuman denda terhadap mantan anggota Dit Narkoba Polda Bali itu. Sehingga mendapat hukuman denda sedikit lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menutut terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta dengan susidair 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar 1 miliar rupiah terhadap terdakwa I Wayan Murdana alias Lengkong, jika tidak mampu dibayar maka akan diganti dengan 6 bulan kurungan,” tegas Sutrisno saat membacakan amar putusannya

Meski demikian, pada hal yang memberatkan majelis hakim tidak menyinggung terkait kaburnya terdakwa dari Rutan BNNP yang dapat mempersulit jalannya persidangan. Hanya menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan untuk hal yang meringankan tidak ada.

Selain itu, majelis hakim juga tidak menyebutkan dengan jelas terkait rutan yang akan menampung terdakwa. Mengingat, selama ini terdakwa dititipkan di Rutan BNNP dan meminta untuk tidak ditahan di Lapas Kerobokan seusai vonis. “Memutuskan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata hakim.

Atas vonis ini terdakwa Lengkong melalui kuasa hukumnya, Benny Hariono merasa keberatan dan akan mengupayakan banding. Sedangkan, JPU masih pikir-pikir. “Kami akan melakukan banding. Karena vonis denda yang diberikan hakim lebih tinggi dari JPU,” kata Benny seusai sidang.

Seperti diketahui, I Wayan Murdana alias Lengkong (40) ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung bersama BNNP Bali, (24/1) lalu, di kamar kosnya di Bagus Jaya Residence, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Banjar Tegal Buah, Padangsambian Klod, Denpasar Barat. Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 19 plastik klip berisi sabu dengan berat total 13,05 gram bruto.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bukan Kekeringan, Ini Penjelasan BPBD Tabanan Terkait Penurunan Air di Telaga Tunjung

balitribune.co.id | Tabanan – Informasi mengenai kondisi Telaga Tunjung di Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan yang disebut mengalami kekeringan langsung ditindaklanjuti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan. Kepala Pelaksana BPBD Tabanan I Nyoman Srinada Giri bersama Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Baca Selengkapnya icon click

Atlet IODI Tabanan Borong 4 Medali di Kejurnas Dancesport 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet Ikatan Olahraga Dancesport Indonesia (IODI) Kabupaten Tabanan di tingkat nasional. Tiga pasangan atlet berhasil membawa pulang empat medali, terdiri dari satu medali perunggu dan tiga medali perak pada Kejurnas IODI XVI Tahun 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Aston Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (15/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ajak Lestarikan Lingkungan, Wabup Buleleng Lepas 200 Tukik

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Buleleng terus menguatkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan melalui kegiatan Bersih Pantai dan Pelepasan Tukik di Pantai Banjar, Jumat (21/8/2026). Kegiatan yang menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini mengusung tema “LESTARI”, akronim dari Lestarikan Ekosistem, Selamatkan Tukik, Asri Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Pamit Kenal Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan, Sinergi dan Pembinaan Warga Binaan Terus Diperkuat

balitribune.co.id | Tabanan – Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, S.Sos., mewakili Bupati Tabanan menghadiri acara Pamit Kenal Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan, bertempat di Aula Candra Prabawa Lapas Kelas IIB Tabanan, Jumat (21/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ancaman Kriminalisasi Jurnalis, Desakan Hapus Pasal Bermasalah di UU Pers Menguat

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi kebebasan pers di Bali saat ini dinilai berada dalam fase yang mengkhawatirkan. Wartawan dilaporkan kerap menghadapi gugatan, surat somasi, hingga tekanan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik. Situasi tersebut memicu kekhawatiran serius akan runtuhnya independensi pers akibat maraknya praktik penyensoran diri (self-censorship) di kalangan awak media.

Baca Selengkapnya icon click

Program Pegadaian Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Gempa NTT

balitribune.co.id | Flores - Pegadaian bergerak cepat membantu masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) “Pegadaian Peduli”. Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Pegadaian untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar sekaligus meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.