Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diganjar 10 Tahun, Mantan Polisi Ajukan Banding

hakim
Terdakwa saat mendengarkan putusan majelis hakim di PN Denpasar, Selasa (30/5)

BALI TRIBUNE - Mantan anggota polisi I Wayan Murdana alias Lengkong (40), akan lebih banyak menghabiskan sebagian usianya di balik jeruji besi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, Selasa (30/5).

Selain itu, terdakwa dalam kasus narkoba ini juga mendapat hukaman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam sidang, majelis hakim pimpinan Sutrisno menyatakan pihaknya sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan primer.

Karenanya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Lengkong selama 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim punya pendapat sendiri terkait besaran hukuman denda terhadap mantan anggota Dit Narkoba Polda Bali itu. Sehingga mendapat hukuman denda sedikit lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menutut terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta dengan susidair 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar 1 miliar rupiah terhadap terdakwa I Wayan Murdana alias Lengkong, jika tidak mampu dibayar maka akan diganti dengan 6 bulan kurungan,” tegas Sutrisno saat membacakan amar putusannya

Meski demikian, pada hal yang memberatkan majelis hakim tidak menyinggung terkait kaburnya terdakwa dari Rutan BNNP yang dapat mempersulit jalannya persidangan. Hanya menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan untuk hal yang meringankan tidak ada.

Selain itu, majelis hakim juga tidak menyebutkan dengan jelas terkait rutan yang akan menampung terdakwa. Mengingat, selama ini terdakwa dititipkan di Rutan BNNP dan meminta untuk tidak ditahan di Lapas Kerobokan seusai vonis. “Memutuskan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata hakim.

Atas vonis ini terdakwa Lengkong melalui kuasa hukumnya, Benny Hariono merasa keberatan dan akan mengupayakan banding. Sedangkan, JPU masih pikir-pikir. “Kami akan melakukan banding. Karena vonis denda yang diberikan hakim lebih tinggi dari JPU,” kata Benny seusai sidang.

Seperti diketahui, I Wayan Murdana alias Lengkong (40) ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung bersama BNNP Bali, (24/1) lalu, di kamar kosnya di Bagus Jaya Residence, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Banjar Tegal Buah, Padangsambian Klod, Denpasar Barat. Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 19 plastik klip berisi sabu dengan berat total 13,05 gram bruto.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Cuma Desa Tanpa TPS3R yang Boleh Kirim Sampah Organik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mulai memperketat alur pembuangan sampah ke TPA Suwung. Sampah organik kini hanya diizinkan masuk ke TPA dua kali seminggu, khusus bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Baca Selengkapnya icon click

Menteri LH: 60 Persen Warga Denpasar Sudah Disiplin Pilah Sampah

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, memberikan apresiasi tinggi atas kemajuan signifikan tata kelola sampah di Kota Denpasar dan Provinsi Bali. Hal tersebut disampaikan saat meninjau TPST Kesiman Kertalangu, Jumat (17/4/2026), bersama Gubernur Bali I Wayan Koster dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerakan Badung Peduli Sambangi Warga Disabilitas di Desa Kutuh

balitribune.co.id I Mangupura - Kepedulian dan kebersamaan terus ditunjukkan melalui kegiatan sosial Gerakan Badung Peduli yang digelar di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (18/4/2026). Kegiatan ini menyasar warga yang membutuhkan perhatian khusus sebagai bentuk komitmen sosial pemerintah setempat.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Dorong Insentif Petugas Kebersihan di Tengah Darurat Sampah

balitribune.co.id I Mangupura - DPRD Badung mendorong pemerintah daerah memberikan insentif kepada petugas kebersihan yang terlibat langsung dalam penanganan darurat sampah. Dorongan ini muncul seiring meningkatnya beban kerja petugas di lapangan dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perbaiki 37 Titik Kerusakan Akibat Bencana 2026, Perkim Badung Siapkan Rp 11,77 Miliar

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Badung menyiapkan anggaran lebih dari Rp 11,77 miliar untuk memperbaiki puluhan titik kerusakan infrastruktur akibat bencana alam pada 2026.

Sebanyak 37 titik kerusakan menjadi prioritas penanganan. Perbaikan mencakup jalan rusak, senderan jalan, hingga sistem drainase di sejumlah wilayah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.