Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diganjar 12 Tahun, Kurir Sabu Hampir Pingsan

Bali Tribune/ BORGOL - Rahmat saat memakai borgol seusai sidang di PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Air muka Rahmat Gandi (24),  langsung pucat pasi setelah mendengar hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1 miliar subsidair 3 bulan penjara yang dialamatkan kepadanya, Selasa (17/12), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Hukuman itu diberikan oleh majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi, karena pemuda asal seputran Jalan Maruti, Banjar Wanasari, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Utara itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana atas kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 4,66 gram netto dan tembakau gorila seberat 7,5 gram netto.
 
Diketahui, Rahmat diproses secara hukum setelah ditangkap oleh petugas kepolisi dari Polda Bali pada saat hendak menyerahkan paket sabu kepada seorang pemesan di Kamar No.59 Hotel Queen, Jalan Teuku Umar, Denpasar 12 Juli lalu.
 
Atas perbuatannya tersebut, mejelis hakim menyakini Rahmat terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No35/2009 tentang Narkotika.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," tegas Hakim Adnyana Dewi.
 
Setelah mendengar putusan itu, Rahmat langsung mendekat ke maja penasehat hukumnya untuk berdiskusi terkait putusan tersebut. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa kami sepeksat menerima putusannya Yang Mulia," kata Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar selaku penasehat hukum terdakwa.
 
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Anak Agung Gede Lee Wisnhu  yakni pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Meski begitu, Jaksa Lee juga ikut menerima putusan tersebut.
 
Dalam dakwaan Jaksa Lee, Rahmat ditangkap oleh petugas kepolisi dari Polda Bali pada 12 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 Wita di Hotel Queen, Jalan Teuku Umar, Denpasar.
 
Mulanya, pihak kepolisian mendapat aduan jika Rahmat yang sudah sering menjual belikan paket sabu sedang menuju Hotel Queen untuk menyerahkan paket sabu kepada seoarang pemesan. 
 
Benar saja, saat terdakwa tiba di depan Kamar No.59 Hotel Queen, terdakwa langsung diamankan. Saat itu, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 0,31 gram netto. Dari introgasi awal, Rahmat yang tinggal di kos beralamat jalan Ahmad Yani Selatan, Gang Perkutut, Dauh Puri Kelod, Denpasar Utara mengaku barang tersebut akan dijual kepada seseorang sesuai perintah Albert (DPO) seharga Rp 800 ribu. "Atas pekerajaan itu terdakwa diupah Rp 50 ribu," kata JPU.
 
Tak cukup sampai disitu, aparat juga mengiring Rahmat ke kosnya untuk melakukan pengeledahan. Di lokasi, aparat kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pembeli sabu bernama Lucky Wahyu Pratama (berkas terpisah).
 
Selain itu, dari kamar kos terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 4,35 gram netto dan 4 paket plastik klip berisi tembakau gorila seberat 7,5 gram netto. val
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kolaborasi Imigrasi dan Pemprov Bali, Satgas Dharma Dewata Siap Tertibkan WNA Nakal

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” di Bali, Rabu (15/4/2026), sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di destinasi wisata unggulan Indonesia tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Polda Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali Kawal Tata Ruang dan Perizinan

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga Bali dari tekanan pembangunan yang kian kompleks kembali ditegaskan melalui audiensi antara Polda Bali dan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali,  Selasa (14/4/2026) di Mapolda Bali, Denpasar. Pertemuan tersebut diterima langsung Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, bersama jajaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tarik Diri dari Restorative Justice, Pelapor Perbekel Sudaji: Saya Tunggu di Pengadilan

balitribune.co.id | Singaraja - Penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, masih bergulir di Polres Buleleng dan kini memasuki tahap menunggu pelaksanaan gelar khusus Restorative Justice (RJ).

Baca Selengkapnya icon click

Berkat Kotoran dan Kencing Sapi, Petani Organik Tidak Beli Pupuk

balitribune.co.id | Tabanan - Menjadi petani organik ala Made Sandi bukanlah hal yang sulit jika dilakukan dengan niat untuk menjalani hidup sehat dan sederhana. Made Sandi yang merupakan mantan satpam salah satu perusahaan asing di Bali memilih untuk menekuni pertanian organik di Banjar Dinas Munduk Andong Desa Bangli Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan sejak 2012 silam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

NasDem Buleleng Bantah Isu Merger dengan Gerindra

balitribune.co.id | Singaraja - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Buleleng, Made Jayadi Asmara, angkat bicara menanggapi isu yang dihembuskan oleh Majalah Tempo terkait potensi bergabungnya (merger) Partai NasDem dengan Partai Gerindra. Jayadi secara tegas membantah isu tersebut dan menyatakan bahwa partainya saat ini berada dalam posisi yang sangat solid dan terus menunjukkan tren positif dalam perpolitikan nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu, Pemkab Tabanan Gencarkan Sosialisasi Pilah Sampah

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggencarkan sosialisasi masif pemilahan sampah berbasis sumber menjelang pemberlakuan kebijakan TPA Mandung yang hanya akan menerima sampah residu.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan masyarakat di tingkat hulu siap melakukan pemilahan secara mandiri sebelum aturan ketat tersebut resmi diterapkan mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.