Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diganjar 9 Tahun, Terdakwa Narkotika Pingsan

PINGSAN - Ni Nyoman Wulandari tampak dibopong kekasihnya, Komang Hendra karena pingsan usai mendengar vonis hakim 9 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Rabu kemarin.

BALI TRIBUNE - Tak kuat menanggung beban hukuman berat yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Ni Nyoman Wulandari (21), langsung pingsan seusai menjalani sidang, Rabu (23/5).  Berawal ketika Wulandari bersama  sang kekasih Komang Hendra (37), duduk di kursi panas untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim.  Dalam sidang, keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan memiliki Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu seberat 12,21 gram.  Perbuatan keduanya itu diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Komang Hendra dan Ni Nyoman Wulandari dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," tegas ketua hakim Dewa Budi Watsara saat membacakan putusannya. Menanggapi putusan itu, baik kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukmnya IB Yoga dkk, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ari Suparmi belum bisa menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. "Setelah berdiskusi dengan kedua terdakwa, kami masih pikir-pikir, yang mulia," kata Yoga. Mendengar itu ketua hakim pun kemudian memberikan waktu kepada kedua pihak, terdakwa dan JPU, selama 7 hari untuk menentukan sikap. "Bila dalam waktu 7 hari belum menentukan sikap, maka dianggap menerima putusan hakim," kataya.  Ketua hakim kemudian mengetok palu tanda sidang ditutup. Saat itulah Wulandari terlihat limbung ketika berdiri dari kursi panasnya. Sesaat kemudian dia langsung jatuh pingsan. Sontak pacarnya Hendra pun langsung membantu dan membopongnya menuju ruang tahananan. Kajadian itu sempat mendapat perhatian dari para pengunjung sidang. Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU  dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan. Disebutkan juga dalam dakwaan JPU, berawal dari keduanya ditangkap petugas kepolisian di area parkir rumah kos Pondok Batur, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (19/12) Pukul 02.00 Wita.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Cegah Aksi "Ulah Pati", Badung Kebut Pemasangan Railing di Jembatan Tukad Bangkung

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengkebut pemasangan pagar railing di areal Jembatan Tukad Bangkung, Desa Plaga, Kecamatan Petang. Ini menyusul aksi ulah pati atau bunuh diri yang kembali terjadi di jembatan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bersiap Hadapi Musim Hujan, Bupati Tinjau Trash Rack Tukad Mati dan Jalan Simpang Teuku Umar Barat

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meninjau alat penyaring sampah (trash rack) di alur Tukad Mati, Kelurahan Legian, Kuta, pada Jumat (26/9). Turut hadir Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada, serta Plt. Kadis PUPR Kabupaten Badung I Nyoman Karyasa beserta jajaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gabungan Komisi di DPRD Badung Turun ke GWK, Siapkan Surat Pemanggilan

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan 4 Komisi di DPRD Kabupaten Badung, masing-masing Komisi I, II, III, dan IV, turun langsung mengecek lokasi penutupan akses jalan warga oleh manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada Jumat (26/9) siang.

Baca Selengkapnya icon click

Rai Mantra Soroti Lemahnya Sinkronisasi Program Makan Bergizi, Minta Pengawasan Diperketat

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota DPD RI asal Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra atau Rai Mantra, menilai maraknya kasus keracunan massal akibat makanan yang disalurkan melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah akibat lemahnya sinkronisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan hal ini dinilai menjadi titik lemah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) untuk anak sekolah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Periode Januari-Agustus 2025, BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Bayar Klaim Beasiswa Senilai Rp1,5 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Venina mengatakan manfaat beasiswa telah diberikan kepada anak dari peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia. Periode Januari-Agustus 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar telah melakukan pembayaran klaim beasiswa sebesar lebih Rp1,5 miliar untuk 315 penerima.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.