Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Digarap Lebih 10 Orang, Gadis Belia Alami Trauma

Bali Tribune / Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya
balitribune.co.id | SingarjaKasus pencabulan terhadap gadis belia berinisial KMW (14) yang tinggal di salah satu wilayah di Kecamatan Buleleng, terus bergulir dikepolisian. Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng yang menangani kasus itu sudah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
 
Dikonfirmasi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini masih dalam penyelidikan. Terlebih Unit PPA belum menerima hasil visum termasuk masih mengalami kesulitan menggali keterangan dari korban.
 
"Korban masih trauma. Hasil visum masih belum kami terima. Untuk sekarang korban masih belum dapat memberikan keterangan dengan gamblang dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh psikiater," ucap Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Senin (19/10).
 
Menurut Sumarjaya, kasus dugaan pencabulan tersebut dilaporkan oleh Komang S  orangtua korban KMW. Dalam laporannya, mengaku tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh oleh sejumlah pria yang notabene masih remaja. "Ada 5 laporan yang diterima unit PPA Polres Buleleng," imbuh Sumarjaya.
 
Soal adanya dugaan lebih dari 10 pria yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap KMW, Sumarjaya enggan membuka, karena kasus ini masih dalam penyelidikan.
 
Hanya saja, Sumarjaya membenarkan, jika korban telah mengalami perbuatan cabul hampir 5 kali di tempat dan waktu yang berbeda.
Peristiwa itu terjadi sekitar 11 Oktober 2020 lalu ketika korban KMW dikabarkan hilang oleh keluarganya. Kejadian pertama, diduga dilakukan oleh 6 orang dengan TKP di Penarungan. Kemudian kejadian kedua hingga kelima terjadi di Desa Alasangker dengan waktu dan tempat yang berbeda termasuk orang yang berbeda.
 
"Untuk nama-nama tersangka kini masih dalam penyelidikan. Jadi, perbuatan cabul itu dialami korban hampir 5 kali di tempat dan waktu termasuk orang yang berbeda," tandasnya.
 
Untuk diketahui, seorang gadis berinisial KMW (14) menjadi korban pencabulan oleh sejumlah pria remaja secara bergiliran di beberapa tempat berbeda. KMW menjadi korban pencabulan, saat dikabarkan hilang beberapa hari oleh keluarganya.
 
Menurut informasi, awalnya  diketahui korban KMW dicabuli oleh 4 pria secara bergiliran, namun pengakuan mengejutkan diungkap ternyata ada  11 remaja tanggung yang menggilirnya  di beberapa lokasi  berbeda.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.