Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Digelar 9 Desember, Pendaftaran Paslon Pilkada Tabanan Dijadwalkan 4-6 September 2020

Bali Tribune / I Gede Putu Weda Subawa

balitribune.co.id | Tabanan – Pemilihan kepala daerah serentak termasuk pilbup Tabanan yang sempat diundur akibat pandemi Covid 19, dijadwalkan kembali pada tanggal 9 Desember 2020. Dimana untuk pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dijadwalkan pada tanggal 4-6 September 2020.

Hal itu diungkapkan Ketua Kpu Tabanan I Gede Putu Weda Subawa, Senin (22/6). Menurut Weda, mulai tanggal 15 Juni 2020 semua kegiatan pilkada mulai aktif kembali. Namun tetap memberlakukan protokol pencegahan Covid-19. " Kegiatan PPK, PPS yang sempat dinon aktif kan karena Covid-19, kini kembali aktif perhtanggal 15 Juni 2020,"jelasnya.

Weda menjelaskan sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang sosialisasi tahapan pilkada serentak tercantum waktu pelaksanaan pilkada serentak yakni tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Dan untuk pendaftaran Pasangan Calon dijdwalkan pada tanggal 4-6 September 2020. " Jadi dalam PKPU nomor 5 tahun 2020 sudah ditentukan tanggal pelaksanaan pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020, dan untuk waktu pendaftaran bagi calon juga tercantum di PKPU nomor 5 tahun 2020 yakin dari tanggal 4 sampai 6 September 2020," bebernya.

Dimana dalam PKPU nomor 5 tahun 2020, berisikan mulai tahapan persiapan yang meliputi masa kerja badan penyelenggara Adhock, pembentukan dan masa kerja LPDP, Pemantau pemilihan lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan, pemitahiran data dan penyusunan data pemilih 1 dan 2. Tahapan penyelenggaraan dimulai dengan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan, masa perbaikan, verifikasi faktual perbaikan, tahapan pendaftaran calon, tahapan sengketa TUN pemilihan, tahapan masa kampanye, tahapan laporan dan audit dana kampanye. Serta hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020.

Selain itu juga dijelaskan bunyi pasal 201A ayat 3 perpu 2/2020 yakni "Dalam hal pemungutan suara serentak bulan Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam berakhir,  melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 122A".

wartawan
Komang Artajingga
Category

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disnaker Gelar Job Fair di Alun-Alun Kota Gianyar, Diikuti 21 Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Dalam rangka Pekan Budaya Gianyar sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Gianyar ke-255 Tahun 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar menyelenggarakan Job Fair Tahun 2026 yang berlangsung di Alun-Alun Kota Gianyar pada 12 hingga 19 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.