Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Digusur Mall, Bank Gianyar Lirik Kantor Dispar dan inspektorat

Bali Tribune / DIBONGKAR - Tampak gedung Bank Daerah Gianyar yang telah rata dengan tanah. Dilokasi akan dibangun Mall

balitribune.co.id | Gianyar - Tidak hanya pertokoan Mandara Giri (Eks Hardys), Kantor pusat Bank Daerah Gianyar malah sudah rata dengan tanah. Lantaran tergusur untuk pembangunan Mall,  Bank Gianyar untuk sementara ngontrak ruko.  Untuk tempat permanennya mendatang, Kantor Dinas Pariwisata dan Inspektorat pun dilirik karena lokasinya  strategis. 

Direktur Bank Gianyar, Nyoman Suparsa Widana menyebutkan, bahwa pelaksanaan lelang pembongkaran gedung Bank Gianyar dan Pertokoan  Mandara Giri memang terpisah. Karena aset Pemkab Giabyar dan Perusahaan daerah harus dilaksanakan secara terpisah. Nilai pembongkaran sekitar Rp140 juta. Sebenarnya, target pembongkaran hampir bersamaan. Mungkin proses administrasinya berbeda," ungkap Widana didampingi DIrekturnya, AA Bagus Dama Arimbawa.

Karena kini sudah rata dengan tanah, Bank Gianyar pun untuk sementara berkantor di jalan By Pass IB Mantra. Dengan mengontrak ruko selama tiga tahun. Rencana lokasi Kantor yang permanen, pihaknya belum bisa menentukan, terlebih itu merupakan wewenang Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati selaku owner. Hanya saja pihaknya berharap, lokasi strategis dan dekat dengan Pasar Gianyar. "Kami lihat dua titik yang potensial. Yakni Kantor Dispar dan inspektorat. Mudah-mudahan dijadikan pertimbangan," harapnya.

Diakuinya, untuk  penampilan Kantor bank, apalagi Kantor pusat seyogya tampil megah dan berlokasi strategis. Karena itu, pihaknya akan memohon bantuan kepada Pemkab Gianyar melalui anggaran daerah yang nantinya dijadikan penyertaan modal.

"Mudah-mudahan pendapatan Pemkab segera meningkat lagi. Harapan kami di APBD 2023 sudah dianggarkan sehingga 2024 kita sudah memiliki kantor pusat yang baru," pungkasnya.

wartawan
ATA
Category

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyoman Satria Hadiri Karya Atma Wedana dan Manusa Yadnya di Desa Adat Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Nyoman Satria  bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  menghadiri pelaksanaan Karya Penileman/Atma Wedana dan Manusa Yadnya yang diselenggarakan oleh Desa Adat Mengwi bertempat di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Mengwi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.