Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dihukum 1 Bulan, Para ABH Bisa Rayakan Galungan

Bali Tribune/Para ABH saat jalani sidang di PN Denpasar.




balitribune.co.id |  Denpasar - Kasus begal atau pencurian dengan kekerasan, yang dilakukan oleh empat terdakwa anak atau Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dalam sidang yang digelar langsung di PN Denpasar, Senin (8/11) diputus 1 bulan penjara.
 
Putusan ini secara tidak langsung, membuat para terdakwa anak ini langsung bebas. "Karena para terdakwa anak telah ditahan sejak tanggal 9 Oktiber 2021, maka hari ini senin tanggal 8 Nopember 2021 anak telah selesai menjalani masa hukuman," terang penasehat hukum anak Ni Nyoman Ayu Sisilia Tri Handayani, SH dan didampingi oleh Diah Fitriani, SH.,MH.
 
Ditambahkan I Made Aryana Putra Atmaja, SH.,MH.,yang juga dari LBH Lingkar Karma, bahwa dalam sidang dengan hakim tunggal Putu Suyoga, SH. Memutuskan ketiga anak 1 bulan penjara dan 1 anak dikembalikan kepada orang tuanya, sehingga hari ini bisa kembali bersama keluarga. 
 
"Anak Gede CS (17), anak Kmg SW (15) dan Mde SA (15) diputus penjara selama 1 bulan, dan anak Ptu LD (13) dikembalikan kepada orang tuanya," tambah Putra Atmaja, seraya memastikan para ABH bisa merayakan Hari Raya Galungan.
 
Dalam eksekusi bebas ini, didampingi juga oleh pihak Kejaksaan Negeri Denpasar, Bapas Kelas 1 A Denpasar beserta orang tua ABH bertempat di Polresta denpasar. 
 
JPU Ni Ketut Muliani, SH yang menjerat para ABG ini dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan kesatu  pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP atau kedua pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dan menuntut selama 60 hari penjara, menyatakan menerima dengan putusan hakim.
 
Sebagaimana tertuang dalam berkas dakwaan yang disampaikan LBH Lingkar Karma, bahwa kasus ini berawal, Sabtu tanggal 2 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 wita dimana saksi Ananda Rahmat Tulah als Nanda (Berkas perkara terpisah) menawarkan obat herbal (obat kuat) melalui aplikasi Michat. 
 
Untuk mengelabui para korban, Ia menggunakan akun nama Anggi dengan foto perempuan. Akun tersebut dibuat dengan menggunakan HP milik saksi Doni Damara als Doni (berkas perkara terpisah). 
 
Selanjutnya saksi korban JFR mengirim pesan kepada saksi Ananda, ingin membeli obat tersebut dengan harga yang telah disepakati Rp.200.000,- dan menyetujui untuk COD di Jalan Gunung Talang No. VI C Denpasar.
 
Sekitar pukul 02.00 Wita, Doni menemui para terdakwa anak yang sudah berkumpul di Jalan Gunung Lebah Denpasar. Kemudian, dengan berboncengan mereka menuju lokasi Jalan Gunung Talang.
 
Hampir 30 menit mereka menunggu saksi korban baru muncul. Saat itu terdakwa anak (I) Gde mendekati saksi korban dan menanyakan ada pesan obat kuat di michet. Singkat cerita, terdakwa anak (II) Mde membawakan amplop yang didalamnya hanya berisi spon busa filter rokok dan dikatakan sebagai obat kuat.
 
Saat itu, Saksi Doni hanya memperhatikan duduk di motor memantau ke empat ABG ini. Begitu korban mengambil dompet dan akan membayar, terdakwa anak (II) berusaha merampas dompet dan terjadi pergulatan.
 
Dalam situasi itulah, ke empat ABG ini langsung melakukan penyerangan dengan dibantu oleh Doni mengeluarkan doubel stik yang memukuk ke arah kepala korban berulang kali. Syukurnya korban yang tersungkur masih bisa selamat dan menuju ke rumah sakit Bhayangkara setelah melaporkan ke Polisi. 
 
"Selain uang dalam dompet berisi Rp 3 juta, HP korban juga dirampas. Ditafsir kerugian materil berkisar Rp.6 juta. Korban alami luka jahit di kepala dan memar di wajah serta luka lecet lainnya," tulis dalam dakwaan.
Ni Nyoman Ayu Sisilia,.dkk dari LBH Lingkar Karma bahwa dalam perkara ini para terdakwa anak melakukan perbuatan tersebut karena diajak oleh terdakwa dewasa, nanda dan doni (keduanya berkas terpisah) dan anak turut serta.
wartawan
VAL
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vaksinasi Rabies Sasar 15 Banjar di Desa Ketewel

balitribune.co.id I Gianyar - Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar menggenjot cakupan vaksinasi rabies anjing di Gianyar. Kali ini vaksinasi  serentak digelar di 15 Banjar di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Rabu (8/7/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 Wita itu merupakan bagian dari program vaksinasi massal yang berlangsung pada 6–15 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Pembangunan PSEL Denpasar Raya Resmi Dimulai, Jaya Negara Sampaikan Terima Kasih kepada Pemerintah Pusat

balitribune.co.id I Denpasar - Upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan di Bali memasuki babak baru. Proyek Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya resmi dimulai melalui seremoni peresmian pembangunan (groundbreaking) yang ditandai dengan menuangkan sampah ke tempat pembuangan sampah di Kawasan Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (8/7/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelestarian Budaya Tak Cukup Seremonial, Pemkab Badung Kembali Gelontorkan Dana Rp75 Juta untuk Karya Adat di Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga keberlangsungan tradisi dan budaya Bali kembali diwujudkan melalui bantuan dana untuk pelaksanaan upacara adat. Namun, di tengah derasnya arus modernisasi dan tekanan terhadap eksistensi budaya lokal, dukungan pemerintah dinilai tidak boleh berhenti pada seremoni penyerahan bantuan semata.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sutjidra Salurkan Bantuan Irigasi Rp3,6 Miliar untuk 30 Subak di Buleleng

balitribune.co.id i Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng terus memperkuat sektor pertanian melalui penyaluran bantuan sarana dan prasarana irigasi kepada 30 kelompok Subak yang berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai lebih dari Rp3,6 miliar tersebut diserahkan oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Rabu (8/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.