Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diiming-imingi Hadiah, Pensiunan BRI Tertipu Rp 9 Juta

DIPERIKSA - Korban penipuan iming-iming adiah uang, Ketut Jelantik diperiksa di Mapolres Klungkung.

BALI TRIBUNE - Niat untuk mendapatkan uang hadiah puluhan juta rupiah sesuai yang disampaikan oknum melalui telpon seluler malah bunting, uang tabungan di rekening amblas diembat melalui transfer yang dilakukannya sendiri.

Peristiwa yang sering terjadi tersebut memakan korban I Ketut Jelantik, seorang pensiunan Bank BRI Klungkung asal Banjar Tojan Kaler, Desa Tojan, Kec Klungkung Kabupaten Klungkung. Akibat peristiwa yang dialaminya ini korban Ketut Jelantik mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta lebih, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Klungkung.

Sesuai dengan laporan korban disebutkan, korban Ketut Jelantik Kamis (26/4) sekira pukul 10.50 wita sedang berada di Kantor Desa di (bagian Bumdes) Tojan. Berselang kemudian korban mendapatkan telepon HP-nya dari seseorang oknum yang tidak dikenalnya dengan nomor HP 081958063288, si penelpon menyebutkan bahwa Pak Ketut Jelantik akan mendapatkan adiah uang yang akan ditransfer ke rekening tabungan korban. Korban Ketut Jelantik begitu lugunya langsung berbunga-bunga akan mendapatkan adiah besar uang yang dijanjikan sipenelpon tadi. Namun oleh si penelpon korban Ketut Jelantik diharuskan terlebih dahulu membuka Mini ATM  BRIZZI yang dimiliknya. Anehnya lagi, bagaikan kerbau dicokok hidung, korban Ketut Jelantik mau saja disuruh melakukan transfer uang miliknya seperti dihipnotis pelaku si penelpon. Malah korban sampai melakukan transfer uangnya sendiri ke rekening yang ditunjukkan si penelpon sampai 3 kali. Sehingga korban Ketut Jelantik sampai total melakukan transfer sebanyak Rp 9.873.921,00 (embilan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah).

Ketika ditemui di ruang SPK, korban Ketut Jelantik dengan muka lesu mengaku apes mengalami kerugian sejumlah Rp 9.873.921,00, sesuai dengan laporan yang dibuatnya di Mapolres Klungkung.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Dwi Wirawan, SH ditemui membenarkan adanya laporan warga yang tertimpu iming-iming adiah uang melalui telepon. “Saya minta kepada masyarakat Klungkung untuk selalu waspada dan hati-hati, jangan cepat-cepat percaya janji orang melalui telepon, apalagi sampai mengalami kerugian besar, kita prihatin. Intinya masyarakat sebaiknya menyampaikan kepada aparat jika ada telepon seperti itu biar tidak tertipu, kasihan,” jelas Dwi Wirawan.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.