Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diiming-imingi Hadiah, Pensiunan BRI Tertipu Rp 9 Juta

DIPERIKSA - Korban penipuan iming-iming adiah uang, Ketut Jelantik diperiksa di Mapolres Klungkung.

BALI TRIBUNE - Niat untuk mendapatkan uang hadiah puluhan juta rupiah sesuai yang disampaikan oknum melalui telpon seluler malah bunting, uang tabungan di rekening amblas diembat melalui transfer yang dilakukannya sendiri.

Peristiwa yang sering terjadi tersebut memakan korban I Ketut Jelantik, seorang pensiunan Bank BRI Klungkung asal Banjar Tojan Kaler, Desa Tojan, Kec Klungkung Kabupaten Klungkung. Akibat peristiwa yang dialaminya ini korban Ketut Jelantik mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta lebih, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Klungkung.

Sesuai dengan laporan korban disebutkan, korban Ketut Jelantik Kamis (26/4) sekira pukul 10.50 wita sedang berada di Kantor Desa di (bagian Bumdes) Tojan. Berselang kemudian korban mendapatkan telepon HP-nya dari seseorang oknum yang tidak dikenalnya dengan nomor HP 081958063288, si penelpon menyebutkan bahwa Pak Ketut Jelantik akan mendapatkan adiah uang yang akan ditransfer ke rekening tabungan korban. Korban Ketut Jelantik begitu lugunya langsung berbunga-bunga akan mendapatkan adiah besar uang yang dijanjikan sipenelpon tadi. Namun oleh si penelpon korban Ketut Jelantik diharuskan terlebih dahulu membuka Mini ATM  BRIZZI yang dimiliknya. Anehnya lagi, bagaikan kerbau dicokok hidung, korban Ketut Jelantik mau saja disuruh melakukan transfer uang miliknya seperti dihipnotis pelaku si penelpon. Malah korban sampai melakukan transfer uangnya sendiri ke rekening yang ditunjukkan si penelpon sampai 3 kali. Sehingga korban Ketut Jelantik sampai total melakukan transfer sebanyak Rp 9.873.921,00 (embilan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah).

Ketika ditemui di ruang SPK, korban Ketut Jelantik dengan muka lesu mengaku apes mengalami kerugian sejumlah Rp 9.873.921,00, sesuai dengan laporan yang dibuatnya di Mapolres Klungkung.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Dwi Wirawan, SH ditemui membenarkan adanya laporan warga yang tertimpu iming-iming adiah uang melalui telepon. “Saya minta kepada masyarakat Klungkung untuk selalu waspada dan hati-hati, jangan cepat-cepat percaya janji orang melalui telepon, apalagi sampai mengalami kerugian besar, kita prihatin. Intinya masyarakat sebaiknya menyampaikan kepada aparat jika ada telepon seperti itu biar tidak tertipu, kasihan,” jelas Dwi Wirawan.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.