Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dijadwalkan, 30 Juni 2018, Simakrama Gubernur Berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama

Dewa Gede Mahendra Putra
Dewa Gede Mahendra Putra

BALI TRIBUNE - Serangkaian kegiatan Simakrama Gubernur pada Bulan Juni 2018 ini, Pemerintah Provinsi Bali mengundang masyarakat untuk hadir pada kegiatan simakrama yang akan dilaksanakan pada Sabtu (30/6) nanti. Rencananya, kegiatan dimaksud dilangsungkan di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali. Demikian undangan terbuka bagi masyarakat yang disampaikan Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra, SH.MH, Rabu (27/6) kemarin. Dikatakannya, meski tidak memperoleh undangan resmi, melalui undangan terbuka ini masyarakat bisa hadir langsung ke kegiatan dimaksud. Dikatakan Dewa Mahendra, melalui kegiatan simakrama ini masyarakat dapat menyampaikan berbagai aspirasi utamanya yang berkaitan dengan kelangsungan program pembangunan di Bali. Disebutkannya, aspirasi dimaksud dapat disampaikan melalui harapan, masukan ataupun kritik yang konstruktif bagi penerapan kebijakan oleh Pemprov Bali. Lebih jauh Dewa Mahendra menjelaskan, setiap permasalahan sosial yang disampaikan masyarakat akan ditanggapi langsung oleh Gubernur Made Mangku Pastika bersama sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bali. Ditambahkan Dewa Mahendra, bagi masyarakat yang tidak berkesempatan hadir pada kegiatan itu dapat menyimak pelaksanaan Simakrama melalui saluran Pro 1 RRI Denpasar 88,6 MHz atau menyaksikan langsung melalui live streaming di www.birohumas.baliprov.go.id. Sebagaimana pelaksanaan simakrama sebelumnya, masyarakat yang ingin berpartisipasi diharapkan hadir pukul 08.00 WITA guna proses registrasi. Simakrama akan berlangsung pada pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita. Seperti biasanya, Simakrama diakhiri dengan melaksanakan Puja Trisandya dan makan siang bersama.

wartawan
Redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.