Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dijaga Ratusan Polisi,Eksekusi Berlangsung Tanpa Perlawanan

Bali Tribune / TANPA HAMBATAN - Upaya pengosongan paksa oleh PN Singaraja atas obyek eksekusi di Desa Tangguwisia berjalan tanpa hambatan.

balitribune.co.id | SingarajaSetelah sempat tarik ulur,akhirnya pelaksanaan eksekusi atas lahan milik eks mantan debitur Bank Mandiri Ketut Jengiskan berlangsung tanpa perlawanan,Rabu (12/10-2022).Lahan seluas 8 are,berlokasi di jalan Raya Seririt Singaraja tepatnya di Desa Tangguwisia,Kecamatan Seririt dikosongkan paksa setelah pihak juru sita Pengadilan Negeri (PN) Singaraja membacakan berita acara eksekusi No.No.11/Pdt.eks/2021/PN Sgr tertanggal 12 Oktober 2022.

Sebelumnya, aset debitur Bank Mandiri Singaraja, Ketut Jengiskan yang beralih kepemilikan akan dieksekusi PN Singaraja. Surat pemberitahuan eksekusi dikirim melalui Kuasa Hukum Jengiskan, Made Suwinaya SH dan Rekan bernomor W24-U2/2854/hk.02/8/2022. Namun batal dilaksanakan saat itu karena personel polisi sedang menangani Pengamanan Operasi Gapura VIII Agung 2022 serangkaian kegiatan Side Eevent and Sherpa Track G20 Indonesia Tahun 2022 di Provinsi Bali dari 22 Agustus hingga 4 September 2022.

Sesaat sebelum pelaksanaan eksekusi,para pihak termasuk juru sita dari PN Singaraja bersama Kuasa Hukum Pemohon Nyoman Sunarta, SH melakukan pertemuan di Kantor Desa Tangguwisia. Namun pihak termohon dari Jengiskan tidak hadir. Sementara ratusan personil kepolisian di pimpin Kabag Ops Polres Buleleng Kompol I Gusti Alit Putra bersama anggota Linmas dan pecalang menjaga ketat jalannya eksekusi.

Juru Sita PN Singaraja dipimpin Panitera Anak Agung Nyoman Diksa sempat melakukan negosiasi kepada salah seorang yang menjaga bangunan diobyek eksekusi agar lokasi tersebut segera dikosongkan.Ia pun meminta barang-barang didalam bangunan dipindah namun ditolak sehingga pengsosongan paksa akhirnya dilakukan. “Obyek eksekusi telah dimenangkan oleh Budi Artana berdasarkan kutipan risalah lelang dari KPKNL Singaraja. Atas dasar itu ketua PN Singaraja menetapkan eksekusi pengosongan,” jelas Nyoman Diksa.

Nyoman Diksa menyebut, sebelum dilakukan eksekusi, beberapa waktu sebelumnya sudah pernah dilakukan teguran (anmaning) kepada termohon.Namun karena masih ada upaya hukum lain dengan nomor perkara No.305 Ketua PN Singaraja sebelumnya menangguhkan pelaksanaan eksekusi. “Ketua PN Singaraja kembali memberikan teguran pada tanggal 7 April 2022 untuk mengosongkan obyek. Dan upaya eksekusi baru bisa berlangsung pada hari ini,” imbuhnya.

Terkait ketidakhadiran termohon eksekusi dalam hal ini Ketut Jengiskan, Nyoman Diksa mengatakan tidak menjadi problem dan eksekusi tetap dilaksanakan. Menurutnya, perintah eksekusi tidak menunggu hadirnya termohon karena itu akan menunda pelaksanaan eksekusi. ”Kita tetap jalan kendati tanpa kehadiran termohon dan kita lakukan eksekusi paksa pengosongan karena hingga saat ini pemenang lelang tidak menguasai obyek eksekusi,” ucapnya.

Kuasa hukum pemenang lelang Nyoman Sunarta, SH mengatakan,eksekusi yang dilakukan terhadap obyek milik kliennya yang didapat melalui hasil lelang merupakan bentuk perlindungan hukum.Terlebih lahan yang sebelumnya menjadi jaminan disebuah bank telah dilelang dan dibeli secara sah dan formal melalui jual beli.Dan bukti kepemilikan berurpa sertifikat telah beralih kepemilkan atas nama kliennya. “Jadi obyek lelang selama ini masih dikuasai oleh pihak lain,kita bisa mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri. Kalau dikosongkan akan dilakukan upaya paksa seperti hari ini,” kata Sunarta.

Pengosongan paksa yang dilakukan setelah sebelumnya pendekatan yang dilakukan menemui jalan buntu. Sehingga ditempuh upaya paksa mengambil alih obyek yang secara sah telah dimiliki kliennya. ”Bukannya tidak ada rasa kemanusiaan, sebelumnya sudah ada upaya pendekatan termasuk tawaran memberikan kompensasi tapi tidak direspon dari termohon.Dan pengosongan paksa hari ini dilakukan sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Sunarta.

Alasan ketidakhadiran termohon telah dilayangkan ke PN Singaraja sebelum eksekusi dilakukan. Melalui surat keterangan yang dibuat oleh Kelian Desa Adat Galiran Jro Putu Anteng, disebutkan Ketut Jengiskan sebagai Pangliman di Desa Adat Galiran tidak bisa hadir mengikuti proses eksekusi. Ia disebutkan sedang mengikuti proses pawintenan dirangkai dengan Upacara Ngenteg Linggih di Desa Adat Galiran.

wartawan
CHA
Category

SOM-20, Momentum Memperkuat  Konservasi Laut dan Ketahanan Kawasan Terhadap Perubahan Iklim

balitribune.co.id | Mangupura - Pertemuan Tingkat Pejabat Senior ke-20 atau 20th Senior Officials’ Meeting (SOM-20) Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) yang berlangsung 10-11 Desember 2025 di Kabupaten Badung, Bali ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama regional dalam konservasi laut, pengelolaan perikanan berkelanjutan, dan peningkatan ketahanan kawasan terhadap perubahan iklim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanpa Kantongi PBG, Bangunan Investor di Hutan TNBB Disegel

balitribune.co.id | Negara - Bangunan di kawasan hutan Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang mencuat belakangan ini ternyata belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persoalan tersebut terungkap saat sidak yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jembrana bersama instansi terkait ke lokasi bangunan tersebut berdiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Bandang di Manggis, Jalur Denpasar-Karangasem Lumpuh 2 Jam

balitribune.co.id | Amlapura - Banjir banjir bandang menerjang dua desa di Kecamatan Manggis, yakni Desa Antiga Kelod dan Desa Gegelang. Sejumlah rumah terendam banjir, lebih dari lima unit mobil milik warga juga terendam banjir, bahkan satu unit mobil yang terparkir di pinggir jalan di Desa Antiga Kelod juga nyaris hanyut, namun beruntung warga sigap dan langsung mengikat mobil tersebut dengan tali plastik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.