Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dijanjikan Rp 10 Juta, Tukang Ojek Online Ambil Paket Narkoba Hampir 1 Kg

pelaku pengedar narkoba
Bali Tribune / PELAKU - Penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang residivis kasus narkoba, Daniel Novpamilih (25) kembali dibekuk anggota Polresta Denpasar pada Kamis, 10 April 2025. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang beratnya hampir 1 kg yang ditemukan di tempat tinggal pelaku di kawasan Denpasar Barat.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez menjelaskan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan dan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Kebo Iwa Utara III Gang Intan Nomor 16 Denpasar Barat yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. 

"Setelah kami lakukan pengamatan, tim melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria di salah satu kos di kawasan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh dan pakaian tersangka, tidak ditemukan barang bukti. Namun saat kami lanjutkan dengan penggeledahan di kamar kos pelaku, ditemukan dua paket besar SS yang disimpan di dalam tas kain yang digantung di jemuran," ungkapnya di Mapolresta Denpasar, Senin (21/4).

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai ojek online ini mengaku barang bukti tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial Niko yang kini masih dalam pengejaran. Dari keterangan Daniel, mengaku diperintahkan untuk mengambil paket sabu sabu tersebut dari kawasan Sidatapa, Buleleng dan membawanya ke Denpasar untuk diedarkan. Sebagai imbalan, dia dijanjikan bayaran sebesar Rp10 juta dan satu paket sabu sabu kecil untuk dipakai sendiri. 

“Pelaku mengaku baru tiga hingga empat hari menerima barang tersebut dan belum sempat mengedarkannya. Dia juga merupakan pengguna lama yang sebelumnya mendapat tawaran dari seseorang bernama Niko untuk menjadi kurir. Modus operandi yang digunakan adalah menyimpan sabu dalam tas kain, dan menunggu instruksi dari sang pengendali,” terang Fernandez.

Dari hasil pendalaman, diketahui pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan Niko. Lokasi pengambilan sabu sabu hanya dikirim melalui koordinat via aplikasi pesan instan. Pelaku juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan belum sempat melakukan distribusi karena sudah lebih dahulu diciduk polisi. 

Atas perbuatannya, Daniel dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Fernandez mengatakan, ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Denpasar pada triwulan pertama tahun 2025, dengan barang bukti mendekati satu kilogram SS dalam kondisi masih utuh dan belum diedarkan. 

"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, khususnya pelaku yang disebut dengan inisial Niko. Kami menduga jaringan ini masih beroperasi di wilayah Bali. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar. Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat dan akan terus meningkatkan kegiatan preventif serta penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika,” tandasnya.

wartawan
RAY
Category

Kantor Disdikpora Dibongkar, Pelayanan Pindah ke SMPN 2 Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Kondisi Dinas Pendidikan dan Olahraga (disdikpora) Bangli di sisi sebelah utara  kondisinya cukup memprihatinkan. Perbaikan dilakukan tahun ini lewat kegiatan Rehab Gedung Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga Bangli. Selama proses pembangunan, pelayanan dari beberapa bidang di pindah ke SMPN 2 Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Negeri Jembrana Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

balitribune.co.id I Negara - Tumpukan paket sabu, ribuan butir pil, timbangan digital, telepon genggam hingga berbagai alat hisap narkotika musnah dalam hitungan menit di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa (30/6/2026). Barang-barang yang sebelumnya menjadi alat bukti kejahatan itu telah berubah menjadi abu sebagai penanda berakhirnya proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Tak Ikuti Gianyar, ASN Tetap Kenakan Busana Adat Bali Setiap Kamis

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memastikan tidak akan mengikuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengenakan seragam Korpri setiap hari Kamis. Pemkab Badung tetap mempertahankan penggunaan busana adat Bali bagi ASN pada hari Kamis sebagaimana kebijakan yang telah berjalan selama ini.

Baca Selengkapnya icon click

Permohonan Domisili di Disdukcapil Tabanan Melonjak saat SPMB

balitribune.co.id I Tabanan – Permohonan penerbitan surat keterangan domisili di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan meningkat seiring musim Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027.

Hingga Selasa (30/6/2026), Disdukcapil Tabanan mencatat telah menerbitkan sedikitnya 337 surat untuk mengakomodasi calon siswa yang terkendala masa berlaku Kartu Keluarga (KK) dalam proses SPMB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terminal Pesiapan Ditata, Operasional Angkutan Pindah ke Jalan Pulau Nias

balitribune.co.id I Tabanan – Operasional layanan angkutan di Terminal Pesiapan pindah sementara ke Jalan Pulau Nias. Perpindahan ini dilakukan menyusul berlangsungnya kegiatan penataan kawasan terminal yang sudah berjalan sejak awal Juni 2026 lalu. Di sisi lain, perpindahan sementara ini juga untuk memastikan layanan transportasi publik tetap berjalan seperti biasanya.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Jembrana Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Amankan Ekstasi Serbuk hingga Tembakau Sintetis Siap Edar

balitribune.co.id I Negara - Dalam sepekan terakhir, Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu, serbuk yang diduga ekstasi, serta tembakau sintetis siap edar. Dua kasus itu mengungkap pola distribusi narkoba yang memanfaatkan jasa pengiriman travel antarprovinsi hingga pemasaran melalui media sosial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.