Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dijanjikan Upah Rp 65 Juta, Dua Kurir Bawa 18 Kg Sabu

Bali Tribune/ KAKAP – Satres Narkoba Polresta Denpasar dapat tangkapan kakap 18 kg sabu dari dua kurir.


balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Denpasar mengungkap tindak pidana peredaran narkotika dengan barang bukti 18 kilogram sabu dari dua orang tersangka. Kedua tersangka, Mohammad Ansar (24) dan Aulia Rahman (29) diringkus di areal parkiran Perumahan Cyloam Residence Jalan Merdeka Raya, Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu (19/2/2022) pukul 16.00 Wita.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Wakapolresta AKBP I Wayan Jiantara dan Kasat Res Narkoba, Kompol Losa Lusiano Araujo di Mapolresta Denpasar, Selasa (21/2/2022) menjelaskan, bahwa kedua tersangka merupakan jaringan tindak pidana narkotika nasional. AR yang merupakan peternak jangkrik, sedangkan MA merupakan pedagang kayu asal Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin itu dijanjikan upah Rp 65 juta untuk membawa narkoba ke Bali.

Saat ditangkap di lokasi pertama, keduanya sedang duduk di atas sepeda motor di areal parkir. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di salah satu kamar yang ditempati kedua pelaku ditemukan barang bukti 10 paket sabu yang disimpan di dalam tas gendong. Kemudian dilakukan pengembangan di TKP II di sebuah kamar Kos di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan ditemukan barang bukti 118 paket sabu, 10 paket bubuk ekstasi, timbangan elektrik, pembungkus dan beberapa barang bukti terkait lainnya.

“Tersangka memiliki, menguasai, menyimpan 128 paket narkoba jenis sabu dan 10 bungkus plastik diduga jenis ekstasi untuk diedarkan,” ungkapnya.

Total barang bukti yang diamankan polisi, sabu sebanyak 128 paket atau 18.283 gram dan 10 paket serbuk ekstasi seberat 427 gram. Dengan jumlah barang bukti tersebut, Polresta Denpasar setidaknya telah menyelamatkan 35 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

“Barang bukti sebanyak ini, datang dari luar masuk ke Bali semingguan yang lalu,” terangnya.

Polisi masih melakukan pengembangan dan pendalaman penyelidikan asal mula barang tersebut termasuk jaringannya. Diduga dari dua orang masing - masing berinsial M dan F yang saat ini masih dalam penyelidikan. Pengakuan dari kedua tersangka, bukti narkotika tersebut diambil di salah satu hotel di Kuta yang kemudian akan diedarkan sesuai dengan perintah pengendali.

"Tersangka mengaku dijanjikan uang Rp 65 juta untuk mengedarkan narkotika tersebut. Berikan kami kesempatan untuk melakukan lidik kembali,” imbuhnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Selain itu juga melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

wartawan
RAY
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Ada BAP Palsu

balitribune.co.id | Denpasar – Babak baru persidangan sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, mengungkap sejumlah fakta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026). Tim kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menilai kasus yang menimpa kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang diwarnai dugaan rekayasa dokumen dan BAP palsu.

Baca Selengkapnya icon click

Keluarga Berintegritas, Rumahku Surgaku

balitribune.co.id | Keluarga berintegritas tengah menjadi impian besar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di dalam upaya mereka memberantas korupsi di tanah air. KPK beranggapan bahwa nilai-nilai antikorupsi perlu tumbuh dan dipraktikkan mulai dari keluarga karena keluarga merupakan lingkungan pertama tempat di mana seseorang belajar tentang kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan kepedulian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Bangli Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi Lintas Provinsi

balitribune.co.id | Bangli - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Dalam kasus yang menggegerkan ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan mengamankan empat orang bayi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pedestrian Gajah Mada Dongkrak Bisnis Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah kawasan di Bali mulai melirik penataan ruang pejalan kaki dengan perbaikan jalur pedestrian, penataan kawasan, serta upaya pengendalian parkir liar. Setelah Pemerintah Kota Denpasar melakukan penataan di Kawasan Sanur, saat ini perhatian pemerintah tertuju pada Kawasan Heritage Gajah Mada untuk ditata kembali. 

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Dalami Dugaan Pencurian Modus Hipnotis di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Dugaan tindak pidana pencurian dengan modus hipnotis yang oleh WNA  di wilayah Ubud didalami  m serius Satreskrim Polres Gianyar bersama Polsek Ubud. Bahkan secara marathon telah  telah melakukan penyelidikan selama  sepekan. Jejak kendaraan pelaku kini diidentifikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.