Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dijanjikan Upah Rp 65 Juta, Dua Kurir Bawa 18 Kg Sabu

Bali Tribune/ KAKAP – Satres Narkoba Polresta Denpasar dapat tangkapan kakap 18 kg sabu dari dua kurir.


balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Denpasar mengungkap tindak pidana peredaran narkotika dengan barang bukti 18 kilogram sabu dari dua orang tersangka. Kedua tersangka, Mohammad Ansar (24) dan Aulia Rahman (29) diringkus di areal parkiran Perumahan Cyloam Residence Jalan Merdeka Raya, Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu (19/2/2022) pukul 16.00 Wita.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Wakapolresta AKBP I Wayan Jiantara dan Kasat Res Narkoba, Kompol Losa Lusiano Araujo di Mapolresta Denpasar, Selasa (21/2/2022) menjelaskan, bahwa kedua tersangka merupakan jaringan tindak pidana narkotika nasional. AR yang merupakan peternak jangkrik, sedangkan MA merupakan pedagang kayu asal Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin itu dijanjikan upah Rp 65 juta untuk membawa narkoba ke Bali.

Saat ditangkap di lokasi pertama, keduanya sedang duduk di atas sepeda motor di areal parkir. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di salah satu kamar yang ditempati kedua pelaku ditemukan barang bukti 10 paket sabu yang disimpan di dalam tas gendong. Kemudian dilakukan pengembangan di TKP II di sebuah kamar Kos di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan ditemukan barang bukti 118 paket sabu, 10 paket bubuk ekstasi, timbangan elektrik, pembungkus dan beberapa barang bukti terkait lainnya.

“Tersangka memiliki, menguasai, menyimpan 128 paket narkoba jenis sabu dan 10 bungkus plastik diduga jenis ekstasi untuk diedarkan,” ungkapnya.

Total barang bukti yang diamankan polisi, sabu sebanyak 128 paket atau 18.283 gram dan 10 paket serbuk ekstasi seberat 427 gram. Dengan jumlah barang bukti tersebut, Polresta Denpasar setidaknya telah menyelamatkan 35 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

“Barang bukti sebanyak ini, datang dari luar masuk ke Bali semingguan yang lalu,” terangnya.

Polisi masih melakukan pengembangan dan pendalaman penyelidikan asal mula barang tersebut termasuk jaringannya. Diduga dari dua orang masing - masing berinsial M dan F yang saat ini masih dalam penyelidikan. Pengakuan dari kedua tersangka, bukti narkotika tersebut diambil di salah satu hotel di Kuta yang kemudian akan diedarkan sesuai dengan perintah pengendali.

"Tersangka mengaku dijanjikan uang Rp 65 juta untuk mengedarkan narkotika tersebut. Berikan kami kesempatan untuk melakukan lidik kembali,” imbuhnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Selain itu juga melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

wartawan
RAY
Category

Menuju 70 Tahun, Astra Rilis Logo Baru Serta Galang Donasi untuk NTT

balitribune.co.id | Jakarta - Hampir tujuh dekade, Astra tumbuh bersama Indonesia melalui inovasi, kolaborasi, and kontribusi yang diharapkan terus memberikan manfaat bagi masyarakat. Perjalanan tersebut terjalin bersama pemerintah, karyawan, mitra, pelanggan, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan di berbagai daerah yang menjadi bagian dari perjalanan Astra hingga hari ini.

Baca Selengkapnya icon click

FIFGROUP Peduli Salurkan 1.200 Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

balitribune.co.id | Kupang - Bencana Gempa bumi yang melanda wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026) membawa dampak besar bagi masyarakat yang terdampak. Di tengah kondisi tersebut, pemenuhan kebutuhan dasar menjadi salah satu hal penting untuk membantu masyarakat melewati masa tanggap darurat dan proses pemulihan pascabencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

105 UMKM Lokal Raup Untung, Perputaran Ekonomi Buleleng Festival 2026 Tembus Rp3,091 Miliar

balitribune.co.id I Singaraja - Pelaksanaan Buleleng Festival 2026 resmi ditutup Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra didampingi Wakil Bupati Gede Supriatna dari Panggung Utama Kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Minggu (23/8/2026). 

Selama lima hari penyelenggaraan, festival ini berhasil mencatatkan perputaran ekonomi sebesar Rp3,091 miliar lebih. Diperkirakan sampai akhir kegiatan, perputaran ekonomi mencapai Rp3.6 miliar lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menolak Bantuan Asing Saat Flores Menangis

balitribune.co.id I Bencana alam selalu menjadi cermin paling jujur untuk melihat kesiapan sebuah negara. Ketika gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang daratan Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Agustus 2026 ini, riak yang muncul bukan sekadar urusan patahan tektonik, melainkan patahan birokrasi yang akut.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Jepang Selidiki Kematian PMI Asal Bangli di Apartemennya

balitribune.co.id | Bangli - Duka mendalam menyelimuti keluarga Putu Ayu Meita Widyastuti (19), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banjar Palaktiying, Desa Landih, Kecamatan Bangli, yang dilaporkan meninggal dunia di Jepang. Hingga kini, pihak kepolisian Jepang masih mendalami dan menyelidiki penyebab pasti kematian korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.