Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dijatah BBM 15 Liter, Nelayan Wajib Kantongi Surat Distan

Bali Tribune/ NELAYAN - Dijatah 15 liter BBM perhari nelayan wajib kantongi surat rekomendasi Distan.



Balitribune.co.id | Gianyar - Kenaikan harga kali ini, BBM jenis bersubsidi seakan melangka lantaran jadi primadona. Kondisi ini juga membuat para nelayan kelimpungan karena tidak memungkinkan ikut antrean di Pertamina. Demikian juga untuk mengoperastikan traktor sawah, petani juga kena imbasnya.

I Made Weta salah seorang Nelayan di Pantai Gianyar mengungkapkan, pihaknya sedikit kesulitan untuk mendapatkan BBM bersunsidi. Terlebih setelah kenaikan BBM, banyak kendaraan yang beralih ke BBM bersubdisi. Akibatnya, BBM subsidi cepat habis sehingga terkesan langka. Sementara pihak pertamina tidak serta merta memberikan jatah kepada nelayan  yang tidak ikut dalam antrean kendaraan. "Kini kami harus mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Pertanian. Itupun dijatah hanya 15 liter," ungkapnya, Minggu (25/9/2022).

Pekaseh Subak Pering Tengah I Ketut Sulendra mengakui jika pihaknya ikut kelimpungan pasca kenaikan harga BBM ini. Karena BBM yang langka ini mrngakibatkann petani kedulitan mengoperasikan traktor. Sehinggga ada beberapa petani memilih menanam palawija dan semangka karena kesulitan mendapat traktor.

Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Peternakan Gianyar Ida Bagus Purnama menjelaskan sejak BBM langka dan pasca kenaikan harga BBM, baik petani tukang traktor dan nelayan wajib meminta rekomendasi ke perbekel atau lurah setempat. "Biasanya diajukan oleh ketua kelompok nelayan dan pekaseh subak ke perbekel untuk mendapatkan rekomendasi," jelas IB Purnama. Usulan selanjutnya dari perbekel mengajukan ke Dinas Pertanian dan selanjutnya diberi rekomendasi mendapatkan BBM subsidi baik solar dan premium.

Ditambahkan, untuk tukang traktor asal luar Bali, juga wajib mengajukan permohonan ke perbekel dan dilanjutkan ke Dinas Pertanian. "Rekomendasi berlaku hanya 30 hari dan memperpanjang lagi setelahnya. Sedangkan untuk tukang traktor sawah hanya dijatah 15 liter BBM per hari. Bawa rekomendasi di Pompa Bensin, maksimal boleh ambil 15 liter, untuk sehari," tambahnya.

Sampai saat ini, persoalan BBM baik di nelayan dan tukang traktor sudahbtidak ada persoalan. Dimana pekaseh subak dan perbekel sudah sigap memperjuangkan BBM bagi kebutuhan petani.

Dari data yang ada, di Gianyar terdapat 954 nelayan yang aktif tersebar dari Desa Lebih (bagian timur) sampai Desa Ketewel (paling barat). Nelayan-nelayan ini sebagian besar  menggunakan BBM jenis pertalite. Sedangkan jumlah traktor di Gianyar tetdapat 126 traktor bantuan dari pemerintah pusat, dari 500 subak di Gianyar diperkirakan terdapat 1.200 mesin traktor baik roda dua dan roda empat. "Ada juga kepemilikan individu, kelompok atau memang khusus sebagai tukang traktor," pungkas IB Purnama.

wartawan
ATA
Category

Serap Aspirasi, Pansus DPRD Badung Matangkan Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Penertiban HPR

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Untuk menyempurnakan rancangan, Pansus menggelar rapat serap aspirasi di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (16/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Banjir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang terdampak musibah banjir di Pulau Bali. Bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen Telkomsel dalam mendampingi masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.