Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dijemput Paksa, Bule Penampar Petugas Imigrasi Divonis Enam Bulan

Bali Tribune/ Bule penampar petugas Imigrasi, Auj-E Taqaddas divonis enam bulan penjara oleh hakim PN Denpasar.

Bali Tribune, Denpasar - Sempat tiga kali mangkir dari persidangan, warga negara Inggris yang menjadi terdakwa penamparan petugas imigrasi, Auj-E Taqaddas, akhirnya dijemput paksa pada Rabu (6/2) siang. Tak hanya itu, dia pun langsung disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan agenda pembacaan putusan. Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Esthar Oktavi dan didampingi hakim anggota Novita Riama dan Engeliky Handajani Day memutuskan hukuman enam bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas. Terkait vonis itu, Auj-E Taqaddas langsung menyatakan tidak terima dan berniat banding. Tak hanya itu, perempuan yang berprofesi sebagai peneliti bidang kedokteran di negaranya tersebut kembali berulah. Seusai Hakim Esthar mengetok palu untuk mengakhir sidang, Taqqadas langsung mengamuk. Dia menuding majelis hakim sudah berlaku tidak adil terhadap dirinya karena mengabaikan sebagian keterangannya dalam sidang. “Ini sungguh tidak adil, kalian hanya mendengar kesaksian dari pertugas imigrasi itu. Tanpa membuka kembali rekaman CCTV,” katanya dengan nada tinggi. Taqqadas kemudian dituntun ke luar dari ruang sidang. Sepanjang jalan sampai masuk ke dalam mobil, Taqqadas terus mengomel dalam bahasa Inggris tanpa henti. Tingkah terdakwa yang agresif itu sudah terjadi saat dirinya dijemput paksa oleh petugas dan dibawa ke PN Denpasar. Bahkan, dirinya sempat menendang petugas jaksa dan kepolisian yang menangkapnya. Saat itu, terdakwa ditemukan sedang duduk-duduk santai di Lippo Mall, Kuta. Sekitar pukul 11.30 wita, dia diamankan. Tangannya diborgol karena terus menolak diajak ke pengadilan. Hal itu diterangkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung (Kasi Intel Kejari Badung), Waher Tarihorang. “Terdakwa mangkir tiga kali, Kami berhak ambil tindakan paksa untuk hadirkan terdakwa dalam persidangan,” jelas Waher yang turut memantau jalannya persidangan. Terdakwa sendiri sudah dipantau sejak seminggu terakhir ini. Kemudian pada Jumat (1/2) malam, terdakwa terlihat berada di sekitar Hotel Edelweis, tidak jauh dari tempatnya menginap. “Tadi pagi, yang bersangkutan terlihat duduk-duduk di depan Cinemax, Lippo Mall, Kuta,” jelasnya. Wader membantah terdakwa dalam konsidi sakit. “Kalau dulu dibilang sakit, kami lihat tadi lagi duduk-duduk santai,” tukas Waher. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak PN Denpasar agar sidang putusan terhadap terdakwa yang sedianya digelar pada 11 Februari 2019 dimajukan menjadi Rabu (6/2). Sementara, terkait putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis enam bulan kepada terdakwa, Waher menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk pimpinan terkait penahanannya. Sebab dalam amar putusan hakim tidak disebutkan adanya perintah untuk melakukan penahanan. “Sementara kita serakhkan ke imigrasi untuk proses keimigrasiannya, karena terdakwa juga tidak punya izin tinggal, dan karena alasan kemanusiaan. Dari imigrasi ditempatkan di Rudemin (Rumah Detensi Imigrasi),” kata Waher melalui pesan singkat whatapps terkait perkembangan Taqqadas.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kemenpar Sebut Pariwisata Makin Kuat Sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia mengajak sama-sama mendukung perkembangan pariwisata Indonesia agar dampaknya lebih terasa. Mengingat pada tahun 2026 ini triwulan I 2026, devisa pariwisata mencapai USD 4,05 miliar atau setara Rp68,28 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Emas Hasil Kejahatan, Polda Bali Minta Pedagang Wajib Periksa KTP Penjual

balitribune.co.id | Denpasar - Para pedagang emas (pengamplung) di Bali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak membeli emas hasil tindak kejahatan. Saat melakukan transaksi, pedagang diminta tegas meminta identitas diri dari pihak penjual.

Baca Selengkapnya icon click

Imbas SK Mandek Bantuan Dana Macet, Desa Adat Banyuasri Somasi MDA Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Langkah hukum ini diambil lantaran belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri untuk periode 2022–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Tetap Usut Kasus Penganiayaan Oknum Anggota DPRD Klungkung

balitribune.co.id | Gianyar  - Meskipun dikabarkan telah ada pencabutan laporan dan kesepakatan damai, kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar menegaskan tetap mendalami kasus ini dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Baca Selengkapnya icon click

Topang Kas Daerah, Sektor Kuliner Sumbang Pajak Tertinggi di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus menggenjot penerimaan kas daerah dari sektor pajak. Berdasarkan data hingga 25 Mei 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Denpasar tercatat telah mencapai Rp735.353.609.579,63.

Capaian ini setara dengan 41,66 persen dari total target APBD Induk tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,76 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.