Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dijemput Paksa, Bule Penampar Petugas Imigrasi Divonis Enam Bulan

Bali Tribune/ Bule penampar petugas Imigrasi, Auj-E Taqaddas divonis enam bulan penjara oleh hakim PN Denpasar.

Bali Tribune, Denpasar - Sempat tiga kali mangkir dari persidangan, warga negara Inggris yang menjadi terdakwa penamparan petugas imigrasi, Auj-E Taqaddas, akhirnya dijemput paksa pada Rabu (6/2) siang. Tak hanya itu, dia pun langsung disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan agenda pembacaan putusan. Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Esthar Oktavi dan didampingi hakim anggota Novita Riama dan Engeliky Handajani Day memutuskan hukuman enam bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas. Terkait vonis itu, Auj-E Taqaddas langsung menyatakan tidak terima dan berniat banding. Tak hanya itu, perempuan yang berprofesi sebagai peneliti bidang kedokteran di negaranya tersebut kembali berulah. Seusai Hakim Esthar mengetok palu untuk mengakhir sidang, Taqqadas langsung mengamuk. Dia menuding majelis hakim sudah berlaku tidak adil terhadap dirinya karena mengabaikan sebagian keterangannya dalam sidang. “Ini sungguh tidak adil, kalian hanya mendengar kesaksian dari pertugas imigrasi itu. Tanpa membuka kembali rekaman CCTV,” katanya dengan nada tinggi. Taqqadas kemudian dituntun ke luar dari ruang sidang. Sepanjang jalan sampai masuk ke dalam mobil, Taqqadas terus mengomel dalam bahasa Inggris tanpa henti. Tingkah terdakwa yang agresif itu sudah terjadi saat dirinya dijemput paksa oleh petugas dan dibawa ke PN Denpasar. Bahkan, dirinya sempat menendang petugas jaksa dan kepolisian yang menangkapnya. Saat itu, terdakwa ditemukan sedang duduk-duduk santai di Lippo Mall, Kuta. Sekitar pukul 11.30 wita, dia diamankan. Tangannya diborgol karena terus menolak diajak ke pengadilan. Hal itu diterangkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung (Kasi Intel Kejari Badung), Waher Tarihorang. “Terdakwa mangkir tiga kali, Kami berhak ambil tindakan paksa untuk hadirkan terdakwa dalam persidangan,” jelas Waher yang turut memantau jalannya persidangan. Terdakwa sendiri sudah dipantau sejak seminggu terakhir ini. Kemudian pada Jumat (1/2) malam, terdakwa terlihat berada di sekitar Hotel Edelweis, tidak jauh dari tempatnya menginap. “Tadi pagi, yang bersangkutan terlihat duduk-duduk di depan Cinemax, Lippo Mall, Kuta,” jelasnya. Wader membantah terdakwa dalam konsidi sakit. “Kalau dulu dibilang sakit, kami lihat tadi lagi duduk-duduk santai,” tukas Waher. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak PN Denpasar agar sidang putusan terhadap terdakwa yang sedianya digelar pada 11 Februari 2019 dimajukan menjadi Rabu (6/2). Sementara, terkait putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis enam bulan kepada terdakwa, Waher menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk pimpinan terkait penahanannya. Sebab dalam amar putusan hakim tidak disebutkan adanya perintah untuk melakukan penahanan. “Sementara kita serakhkan ke imigrasi untuk proses keimigrasiannya, karena terdakwa juga tidak punya izin tinggal, dan karena alasan kemanusiaan. Dari imigrasi ditempatkan di Rudemin (Rumah Detensi Imigrasi),” kata Waher melalui pesan singkat whatapps terkait perkembangan Taqqadas.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

balitribune.co.id | Mangupura - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI meresmikan gedung baru Branch Office (BO) Kuta pada Jumat (18/9/2026), sebagai bagian dari upaya BRI dalam memperkuat kualitas layanan perbankan sekaligus mendukung kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di kawasan Kuta dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

SOP Pengisian BBM Dilanggar, Pertamina Pecat 2 Operator SPBU di Tukad Yeh Aya Denpasar

Pertamina Tindak Pelanggaran di SPBU Tukad Yeh Aya, Dua Operator Diberhentikan

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga mengambil tindakan terhadap pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) pelayanan BBM di SPBU 54.801.42 Tukad Yeh Aya, Kota Denpasar. Dua operator SPBU tersebut diberhentikan setelah terbukti memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Ketua IMI Bali, DUIN Kawasaki Yakin Usrox Mampu Bawa Otomotif Bali Lebih Bersinar

balitribune.co.id | Denpasar  – Atmosfer otomotif di Pulau Dewata kian hangat menjelang pelantikan resmi Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bali. Support dan harapan besar mengalir deras dari komunitas hingga pelaku industri, salah satunya dari DUIN Kawasaki selaku main dealer Kawasaki wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

AHM Best Student 2026 Regional Bali, Siswi Tabanan Juara 1 Lewat Olahan Limbah Kulit Pisang

balitribune.co.id | Denpasar – Kreativitas dan kepedulian terhadap lingkungan mengantarkan Ni Putu Issabel Kirana Selena Devi, siswi SMAN 1 Tabanan, meraih Juara 1 AHM Best Student (AHMBS) 2026 tingkat regional Bali. Melalui inovasi olahan limbah kulit pisang menjadi abon nabati bernama Biu-Zy, Issabel sukses menjadi yang terbaik dan berhak mewakili Astra Motor Bali ke ajang AHMBS 2026 tingkat nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Tinggalkan Sistem Manual, DPRD Bangli Terapkan Inovasi Berbasis Elektronik 

balitribune.co.id | Bangli - Sebanyak enam pejabat eselon IIB di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli resmi meluncurkan proyek perubahan sebagai bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2026. Acara peluncuran tersebut berlangsung di Gedung Bhukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli, Kamis (17/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.