Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Bali Tribune / Ketua DPRD Badung Putu Parwata

balitribune.co.id | MangupuraKenaikan pajak hiburan menjadi 40 sampai 75 persen menuai penolakan dari pelaku usaha dunia hiburan. Sejumlah pelaku usaha hiburan di Kabupaten Badung juga menyuarakan penolakan serupa. Mengingat kenaikan yang mencapai 40-75 persen itu dianggap terlalu memberatkan.

Menyikapi reaksi para pelaku usaha hiburan itu Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyatakan bahwa aturan tersebut merupakan aturan yang dikeluarkan pusat. Pihaknya di pemerintahan Badung tunduk pada aturan itu. Pun begitu pihaknya tidak mempersoalkan apabila ada penolakan dari para pelaku usaha. Pihaknya di Pemerintahan Badung baik eksekutif maupun legislative siap mengkaji pelaksanaan aturan itu di Kabupaten Badung apabila memang ada suara keberatan dari pelaku usaha.

“Jadi begini Pemerintahan Kabupaten Badung itu harus tegak lurus kepada aturan yang sudah mengatur. Jadi urusan pajak-pajak itu ada namanya undang-undang tentang pajak, undang-undang tentang pajak daerah. Semua diatur oleh undang-undang. Oleh karena itu kita akan  melakukan kajian-kajian dalam implementasinya atau pelaksanaanya,” ujarnya.

Menurut Parwata karena penjabaran dari undang-undang itu adalah melalui peraturan daerah (Perda) dan dilanjutkan dengan peraturan bupati (Perbup), maka pihaknya akan mengkaji kembali. “Pelaksanaan undang-undang itu akan melalui penjabaran perbup dan perda, kita akan kaji kembali,” kata Parwata.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat dan pelaku usaha yang merasa keberatan atas kenaikan pajak ini menyampaikan  ke pemerintah dan DPRD secara elegan untuk bisa ditindaklanjuti segera.

“Masyarakat pengusaha nggak usah rame-rame, tapi  aspirasi itu (sampaikan) kepada kami di DPRD. Silahkan, kami sudah menetapkan yang namanya peraturan daerah penjabaran atas undang-undang, peraturan pemerintah dan Bapak Bupati juga sudah membuat Perbup,” jelasnya.

Sekretaris DPC PDIP Badung ini juga mengajak agar persoalan pajak ini dicarikan solusi secara kekeluargaan.

“Kalau ada yang sedikit tidak pas, mari kita duduk. Nggak usah rame-rame Ketua DPRD Kabupaten Badung terbuka untuk seluruh masyarakat. Ada ide-ide yang bagus untuk dikomunikasikan dan perbaikan ,ayuk kita duduk aja nggak usah rame-rame kita siap menerima,” ucapnya.

Sekarang kan masih akan diajukan yudical review, sebelum diputuskan apakah tetap berlaku? “Karena sudah amanah undang-undang silahkan jalankan dulu,” tegasnya.

Pihaknya pun berharap secepatnya ada masukan resmi dari komponen pelaku usaha supaya kenaikan ini tidak terus menjadi polemic.
Pihaknya di Pemerintahan Badung siap menindaklanjuti untuk kebaikan bersama.

“Itu yang saya katakan ayok kita duduk. Kita kaji dan kajian itu kita akan jadikan acuan untuk revisi atau tindak lanjut atas aturan yang sudah kita jalankan di Kabupaten Badung. Karena itu sudah dijabarkan lewat Perbup,” kata Parwata.

Bila usulan resmi dari pelaku usaha sudah diterimanya, Parwata selaku pimpinan parlemen Badung siap mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang. “Nanti kita akan diskusi kembali dengan pemerintah, kita akan sampaikan bahwa ada aspirasi untuk ditindaklanjuti. Pada prinsipnya kita mendukung pengusaha ini jalan terus. Tidak ada keinginan tidak baik dari pemerintah. Mungkin ada pertimbangan tertentu sehingga dimunculkan angka 40 persen itu. Tapi kalau dalam perjalanannya ada yang perlu kita tinjau kita duduk sama-sama,” pungkasnya. 

Diketahui para pelaku usaha yang bergerak di dunia hiburan mengeluh dan memprotes kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40-75 persen.  Kenaikan pajak hiburan ini diatur dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Merujuk pada pasal 55 No.1/2022 besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

wartawan
ANA
Category

Insiden Manta Point, Turis Korea Selatan Ditemukan Tak Bernyawa Saat Snorkeling

balitribune.co.id | Nusa Penida - Niat menikmati keindahan bawah laut Nusa Penida berakhir tragis. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Seungmin Ryu (40) dilaporkan meninggal dunia saat melakukan aktivitas snorkeling di perairan Manta Point, Kabupaten Klungkung, pada Selasa (2/2/2026) lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrakan Maut di Bypass Ir Soekarno, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pemotor tewas setelah menghantam truk tronton yang parkir di pinggir jalan Bypass Ir Soekarno, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Rabu (4/2). Korban bernama I Wayan Sumerta (54) meninggal dunia di lokasi kejadian akibat masuk ke kolong kendaraan besar tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menu Sate MBG Basi, Siswa di Dua SDN Karangasem Ogah Makan

balitribune.co.id | Amlapura - Nasi belum tanak serta lauk berupa sate basi membuat para siswa di dua Sekolah Dasar (SD) penerima manfaat MBG di Karangasem ogah memakannya pada Rabu (4/2) pagi. Dua SD yang menerima makanan basi tersebut masing-masing SD Negeri 5 Karangasem dan SD Negeri 1 Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PT Sarana Buana Handara Tegaskan Taat Hukum dan Siap Lengkapi Dokumen yang Diminta DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Sarana Buana Handara menegaskan komitmennya untuk taat hukum dan terbuka terhadap proses klarifikasi yang dilakukan Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Sarana Buana Handara, Aliza Salviandra, usai rapat dengar pendapat bersama Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu (4/2).

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Status Lahan Enam Hektare PT Sarana Buana Handara

balitribune.co.id | Denpasar - Rapat dengar pendapat Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama PT Sarana Buana Handara di Gedung DPRD Bali, Rabu (4/2), berlangsung panas. Fokus utama rapat mengerucut pada kejelasan status lahan seluas enam hektare yang selama puluhan tahun telah ditempati dan dikuasai masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.