Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Bali Tribune / Ketua DPRD Badung Putu Parwata

balitribune.co.id | MangupuraKenaikan pajak hiburan menjadi 40 sampai 75 persen menuai penolakan dari pelaku usaha dunia hiburan. Sejumlah pelaku usaha hiburan di Kabupaten Badung juga menyuarakan penolakan serupa. Mengingat kenaikan yang mencapai 40-75 persen itu dianggap terlalu memberatkan.

Menyikapi reaksi para pelaku usaha hiburan itu Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyatakan bahwa aturan tersebut merupakan aturan yang dikeluarkan pusat. Pihaknya di pemerintahan Badung tunduk pada aturan itu. Pun begitu pihaknya tidak mempersoalkan apabila ada penolakan dari para pelaku usaha. Pihaknya di Pemerintahan Badung baik eksekutif maupun legislative siap mengkaji pelaksanaan aturan itu di Kabupaten Badung apabila memang ada suara keberatan dari pelaku usaha.

“Jadi begini Pemerintahan Kabupaten Badung itu harus tegak lurus kepada aturan yang sudah mengatur. Jadi urusan pajak-pajak itu ada namanya undang-undang tentang pajak, undang-undang tentang pajak daerah. Semua diatur oleh undang-undang. Oleh karena itu kita akan  melakukan kajian-kajian dalam implementasinya atau pelaksanaanya,” ujarnya.

Menurut Parwata karena penjabaran dari undang-undang itu adalah melalui peraturan daerah (Perda) dan dilanjutkan dengan peraturan bupati (Perbup), maka pihaknya akan mengkaji kembali. “Pelaksanaan undang-undang itu akan melalui penjabaran perbup dan perda, kita akan kaji kembali,” kata Parwata.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat dan pelaku usaha yang merasa keberatan atas kenaikan pajak ini menyampaikan  ke pemerintah dan DPRD secara elegan untuk bisa ditindaklanjuti segera.

“Masyarakat pengusaha nggak usah rame-rame, tapi  aspirasi itu (sampaikan) kepada kami di DPRD. Silahkan, kami sudah menetapkan yang namanya peraturan daerah penjabaran atas undang-undang, peraturan pemerintah dan Bapak Bupati juga sudah membuat Perbup,” jelasnya.

Sekretaris DPC PDIP Badung ini juga mengajak agar persoalan pajak ini dicarikan solusi secara kekeluargaan.

“Kalau ada yang sedikit tidak pas, mari kita duduk. Nggak usah rame-rame Ketua DPRD Kabupaten Badung terbuka untuk seluruh masyarakat. Ada ide-ide yang bagus untuk dikomunikasikan dan perbaikan ,ayuk kita duduk aja nggak usah rame-rame kita siap menerima,” ucapnya.

Sekarang kan masih akan diajukan yudical review, sebelum diputuskan apakah tetap berlaku? “Karena sudah amanah undang-undang silahkan jalankan dulu,” tegasnya.

Pihaknya pun berharap secepatnya ada masukan resmi dari komponen pelaku usaha supaya kenaikan ini tidak terus menjadi polemic.
Pihaknya di Pemerintahan Badung siap menindaklanjuti untuk kebaikan bersama.

“Itu yang saya katakan ayok kita duduk. Kita kaji dan kajian itu kita akan jadikan acuan untuk revisi atau tindak lanjut atas aturan yang sudah kita jalankan di Kabupaten Badung. Karena itu sudah dijabarkan lewat Perbup,” kata Parwata.

Bila usulan resmi dari pelaku usaha sudah diterimanya, Parwata selaku pimpinan parlemen Badung siap mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang. “Nanti kita akan diskusi kembali dengan pemerintah, kita akan sampaikan bahwa ada aspirasi untuk ditindaklanjuti. Pada prinsipnya kita mendukung pengusaha ini jalan terus. Tidak ada keinginan tidak baik dari pemerintah. Mungkin ada pertimbangan tertentu sehingga dimunculkan angka 40 persen itu. Tapi kalau dalam perjalanannya ada yang perlu kita tinjau kita duduk sama-sama,” pungkasnya. 

Diketahui para pelaku usaha yang bergerak di dunia hiburan mengeluh dan memprotes kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40-75 persen.  Kenaikan pajak hiburan ini diatur dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Merujuk pada pasal 55 No.1/2022 besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

wartawan
ANA
Category

Astra Motor Bali Perkuat Solidaritas Komunitas Melalui Honda Vario 125 Community Gathering

balitribune.co.id | Denpasar – PT Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, sukses menggelar Honda Vario 125 Community Gathering pada Sabtu (7/2/2026). Bertempat di Astra Motor Teuku Umar, acara ini menjadi ajang konsolidasi bagi sekitar 80 anggota komunitas All Vario Bali sekaligus memperkenalkan secara mendalam generasi terbaru New Honda Vario 125.

Baca Selengkapnya icon click

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Bupati Badung Kumpulkan Camat, Lurah/Perbekel, dan Pengelola Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi permasalahan akan ditutupnya TPA Suwung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pengelola Jasa Pengangkutan Sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, (10/2). Rakor ini merupakan langkah mitigasi terkait dengan penutupan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima Dividen Bank BPD Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemkab. Badung menerima Dividen dari PT. Bank BPD Bali. Dividen diterima langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama PT. Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma didampingi Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura Ida Bagus Made Surawan di Puspem Badung, Selasa (10/02).

Baca Selengkapnya icon click

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.