Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dikhususkan Bagi yang Sakit, KPU Badung Siapkan Sistem “Jemput Bola” Saat Pencoblosan

ilustrasi pemungutan suara di rumah sakit.

BALI TRIBUNE - Pemilih yang sakit dan tidak bisa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilgub Bali, 27 Juni mendatang, tidak usah khawatir kehilangan hak pilihnya. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung telah menyiapkan pelayanan khusus untuk orang sakit. Yakni, dengan system jemput bola.  Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendatangi langsung pemilih yang sakit, baik yang ada di rumah maupun di rumah sakit. Petugas KPPS akan membawa surat suara sekaligus mengajak saksi untuk menjagjagi pemilih yang sakit di rumahnya. “Saat Pilgub nanti, orang sakit yang tidak bisa ke TPS akan didatangi langsung oleh petugas KPPS agar bisa memilih di tempat,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, AA Gede Raka Nakula, Senin (18/6). Sistem jemput bola ini, kata dia, dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih yang sakit menggunakan hak pilihnya. “Kami tidak ingin hak pilih masyarakat dalam memilih pemimpin hilang. Makanya kami siapkan pelayanan khusus,” jelasnya. Hanya saja, lanjut Nakula, pemilih yang sakit dan tidak bisa ke TPS melapor sebelum hari pencoblosan. Sehingga saat pencoblosan petugas KPPS bisa melacak tempat tinggal yang bersangkutan untuk dibawakan surat suara dan saksi. “Tapi, warga yang anggota keluarganya sakit kami minta melaporkan minimal sehari sebelum pemilihan. Sehingga KPPS bisa melakukan pendataan,” katanya. Pencoblosan dengan system jemput bola ini, tegas Nakula akan dilakukan setelah pukul 12.00 wita bersama saksi. Syaratnya surat suara masih ada alias sisa. “Batas akhir pencoblosan bergantung pada surat suara. Jika surat suara masih ada, ya terus kami akan bergerak menjagjagi warga. Nanti, KPPS akan mengajak saksi ke rumah. Sementara untuk yang di rumah sakit, KPPS terdekat yang akan datang kesitu,” terang Nakula. Bagaimana pemilih yang disabilitas? Pria asal Gianyar ini menyenbut untuk penyandang disabilitas secara umum tidak mendapat perlakuan khusus. Hanya saja bagi penderita tuna netra disiapkan surat suara huruf braille atau templete. “Kalau disabilitas yang tidak bisa mencoblos bisa menunjuk orang yang dipercayainya. Asalkan yang dipercayai tidak pemilih dan tidak membocorkan pilihanya,” jelasnya.

wartawan
I Made Darna
Category

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.