Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diklat dan Uji Sertifikasi Koperasi, Pengurus Koperasi Harus Mempunyai Power dan Follower

Bali Tribune/ DIKLAT - Diskoperindag UKM Diklat dan Uji Sertifikasi Kompetisi Pengurus Koperasi.



balitribune.co.id | Semarapura - Sebagai upaya untuk meningkatkan standar dan kompetensi pengurus koperasi, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, Diklat dan Uji Sertifikasi Kompetisi Pengurus Koperasi di Meeting Room Bakas Levi Refting, Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Senin (27/6/2022).

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam arahanya mengatakan Koperasi mampu berkembang dengan baik apabila pengurus koperasi harus mempunyai power dan memiliki follower. Mempunyai power yakni mempunyai kekuatan untuk memimpin menjadi teladan untuk anggotanya serta memiliki folower pengikut dengan banyak  untuk mencari nasabah yang banyak sehingga koprasi tersebut bisa berkembang. "Dasar pondasi koperasi yakni dari, oleh, untuk anggota. Maka sebagai pengurus harus memiliki power dan follower," ujar Bupati Suwirta

Bupati Suwirta menambahkan, seorang pengurus sudah menjadi keharusan untuk diklat dan ujikompetensi, maka dari itu Koperasi jangan sampai salah pengelolaan harus mengusai situasi dan menyusun rencana kerja. "Sebagai pengurus koperasi harus berinovasi menguasai pelelolaan keuangan dan situasi perkembangan global," imbuhnya.

Kadis Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Klungkung I Wayan Ardiasa mengatakan maksud dan tujuan pendidikan dan pelatihan ini agar pengurus memahami hakekat usaha koperasi, terampil dalam menyikapi kasus-kasus dalam kehidupan nyata perkoperasian, menemukan kiat-kiat berwira usaha dengan baik, memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dan mengelola Organisasi, Kelembagaan, Usaha dan Keuangan Koperasi sehingga menambah kepercayaan anggota dan ketertarikan dari pihak-pihak lain untuk menjalin kemitraan. "Diklat Angkatan III dilaksanakan dari tanggal 27 juni sampai tanggal 1 Juli 2022 dengan Jumlah peserta sebanyak 25 orang," jelasnya.

wartawan
SUG
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.