Dikpora Bangli Gelar Sosialisasi BOS 2022 | Bali Tribune
Diposting : 14 February 2022 16:22
RED - Bali Tribune
Bali Tribune / SOSIALISASI - Dinas Pendidikan pemuda dan olahraga kabupaten Bangli menggelar sosialisasi pengelolaan dana BOS tahun 2022.

balitribune.co.id | Bangli - Dinas Pendidikan pemuda dan olahraga kabupaten Bangli menggelar sosialisasi pengelolaan dana BOS tahun 2022. Kegiatan ini dilakukan selama 7 hari dari tanggal 14 sampai dengan 22 februari 2022. Sosialisasi dilakukan dengan dua model kegiatan yakni pola daring dan luring. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan pemuda dan olahraga kabupaten Bangli Komang Pariartha, SH, MM.

Pola daring menghadirkan narasumber dari kejaksaan Negeri Bangli dan dari Badan keuangan pendapatan dan Aset daerah Kabupaten Bangli. Dari kejaksaan Negeri Bangli hadir langsung Kepala kejaksaan Negeri Bangli Ery Syarifah, SH., MH dan jajaran dengan materi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS. Kepala badan keuangan pendapatan dan aset daerah yang diwakili kepada bidang aset Putu Agus Muliawan, ST memberikan materi yang berjudul tata Kelola barang milik daerah. Hadir juga sebagai pemateri sekretaris dinas Pendidikan pemuda olahraga kabupaten Bangli I Nengah Wikrama, S.Pd. M.Pd dan Kepala Bidang Pembinaan Dikdas I Gede Wirajaya, S.Pd

Tujuan kegiatan sosialisasi pengelolaan dana BOS adalah untuk mensosialisasikan peraturan Menteri Pendidikan kebudayaan riset dan teknologi, nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan kesetaraan, khususnya pengelolaan dana BOS. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh SD dan SMP Negeri dan swasta se kabupaten Bangli, yang berjumlah 165 SD, dan 28 SMP, dengan masing-masing sekolah menghadirkan 3 peserta yaitu kepala sekolah, bendahara BOS dan pengurus barang.

Dalam paparannya Kepala kejaksaan Negeri Bangli menekankan bahwa dalam akuntabilitas pengelolaan dana BOS selalu merujuk aturan-aturan yang berlaku, baik untuk pengadaan atau kegiatan yang bernilai besar maupun kegiatan atau pengadaan yang bernilai kecil. Kejaksaan Negeri Bangli siap memberikan pendampingan, fasilitasi, dan penyuluhan-penyuluhan kepada sekolah dalam pengelolaan dana BOS maupun pengelolaan sekolah secara umum.

Untuk kegiatan luring dilakukan dengan peserta terbatas dengan menerapkan protokol Kesehatan yang ketat. Kegiatan luring dibagi menjadi 6 gelombang yang mengambil tempat di masing-masing kecamatan. Dari kegiatan ini  diharapkan pengelolaan dana BOS di tahun 2022 berjalan lancar, efektif, dan efesien, yang akhirnya mampu meningkatkan mutu Pendidikan di Kabupaten Bangli.