Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diksa Pariksa Ida Rsi Agung Wayahan Dharma Jaya Giri

Prosesi Diksa Pariksa Ida Rsi Agung Wayahan Dharma Jaya Giri Gria Giri Punduk Dawa, Klungkung berlangsung, Senin (24/9) kemarin. Tampak Wabup Kasta menghaturkan ucapan selamat kehadapan Ida Rsi Agung usai prosesi dimaksud.

BALI TRIBUNE - Wakil Bupati Klungkung, Made Kasta menghadiri pelaksanaan Diksa Pariksa Jro Gede I Wayan Nurjana bersama dua orang istrinya yakni,  I Gusti Ayu Puspawati dan Ni Ketut Yasmini. Kegiatan dimaksud berlangsung di Dusun Punduk Dawa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Senin (24/9) kemarin. Menurut Wabup Kasta, dengan semakin banyaknya kehadiran sulinggih di Bali akan memudahkan umat Hindhu melaksanakan upacara dan upakara agama. “Jadinya semakin dekat umat meminta petunjuk-petunjuk tattwa, susila dan tentang upakara yang disebutkan dalam agama,” ucapnya. Wabup berharap para sulinggih akan senantiasa menjadi penuntun dan penerang bagi warga dalam melaksanakan upacara maupun dalam menjali kehidupan sehari hari. “Sulinggih ini merupakan milik seluruh umat, untuk itu sepatutnya mengayomi umat dan wajib memberikan pencerahan kepada umat, muput yadnya serta nyastra,”imbuhnya. Prosesi Diksa Pariksa merupakan proses dwijati  yang memiliki makna lahir untuk kedua kalinya (reinkarnasi) sebagai seorang sulinggih. Sejak tahapan ini dilalui, kepada sulinggih diharapkan mulai mematuhi segala peraturan kebrahmanaan. Selain itu, mereka yang telah melalui proses ini memiliki kewewenang luas dan lengkap dalam pelaksanaan dan menyelesaikan berbagai  yadya (ritual Hindu,red). Pada prosesi Diksa Pariksa tersebut disertakan pula pemberian gelar baru bagi Jro Gede I Wayan Nurjana menjadi, Ida Rsi Agung Wayahan Dharma Jaya Giri. Sedangkan istrinya bergelar, Ida Rsi Agung Istri Suyasa Ratna Ningrat dan istri kedua bergelar, Ida Rsi Agung Istri Sunari Tranggana. Selaku Guru Nabe Ida Rsi Agung Wayahan Dharma Jaya Giri adalah,  Ida Pedande Gede Kekeran Pemaron, sedangkan sebagai Guru Saksi adalah, Ida Pedande Istri Made Kawisunya dari Gria Agung Mandara Pemaron. Perubahan nama juga berlaku bagi kediaman Ida Rsi Agung Wayahan Dharma Jaya Giri yang kini bernama Gria Giri Punduk Dawa.

wartawan
Ketut Sugiana
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.