Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dikunjungi Wisatawan, Bali Harus Siap Penuhi Kebutuhan Pangan

Bali Tribune/ I Wayan Mardiana
balitribune.co.id | Denpasar -  Sebagai destinasi wisata internasional, Pulau Bali setiap tahunnya dikunjungi jutaan orang wisatawan mancanegara dan turis domestik dari berbagai daerah di Indonesia. Hal tersebut yang memicu tingginya permintaan pangan di Pulau Seribu Pura yang tidak hanya menjadi kebutuhan penduduk setempat juga para wisatawan. 
 
Menurut penjelasan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali, I Wayan Mardiana di Denpasar, Rabu (22/5) ketersediaan pangan seperti daging ayam, telur, daging babi dan sapi telah mencukupi permintaan konsumsi masyarakat dan wisatawan. Bahkan untuk stok daging ayam di Bali ini surplus. 
 
"Itu karena di Bali semua komoditi kita kembangkan dan masyarakat pun (peternak) sudah punya pasar masing-masing. Para peternak sudah menekuni sendiri-sendiri baik itu beternak ayam, sapi maupun babi," ucapnya.  
 
Disebutkan Mardiana, untuk ketersediaan babi di Bali saat ini terdapat 762 ribu ekor. "Ketersediaan daging, sebenarnya kita sangat cukup demikian dengan daging ayam kita surplus karena setiap hari ayam yang dipotong sekitar 180 ribu ekor sampai 200 ribu ekor atau 70 ton per hari ketersediaan daging ayam di Bali," sebutnya. 
 
Namun kata dia kebutuhan daging ayam di Bali untuk memenuhi konsumsi penduduk dan wisatawan jumlahnya tidak sebanyak itu. Konsumsi daging ayam di kalangan penduduk dan wisatawan berkisar 2.106 ton per bulan. "Memang konsumsi per hari lebih banyak ke ayam karena harga dagingnya tidak mahal. Sekarang harga daging ayam boiler di pasaran Rp 35 ribu per kilogram," terangnya. 
 
Dari data di BPS Provinsi Bali jumlah populasi sapi Bali sebanyak 659 ribu ekor. Sedangkan harga daging sapi di pasaran disebutkan Mardiana hampir Rp 100 ribuan per kilogram. Tetapi, khusus hari besar keagamaan pihaknya pun akan menyiapkan stok daging sapi. 
 
Sementara itu untuk daging babi pun cadangan masih mencukupi untuk kebutuhan di Bali. Saat ini harga daging babi di pasaran Rp 60 ribu sampai Rp 65 rb per kilogram. "Kita lihat untuk daging babi pasarnya bukan di Bali saja. Kita ingin membuka pasar ke luar seperti Jakarta dengan harga 40 ribuan untuk berat hidup. Dikirim dalam bentuk babi hidup ada 60 ekor satu kali pengiriman, kadang-kadang bisa seminggu sekali," tutupnya.uni
wartawan
Ayu Eka Agustini

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.