Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dilarang Bunyikan Mercon dan Buat Posko di Jalan

Suasana rapat koordinasi Ops Lilin Agung 2016 di ruang pertemuan Polres Bangli, Senin (19/12/2016). (sam)

Bangli, Bali Tribune

Guna meminimalisir terjadinya gangguan saatperayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2017, Pemkab Bangli akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bangli berisi delapan poin. Di antaranya pelarangan menggunakan mercon serta kembang api dengan daya ledak besar dan sejenisnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Sebelumnya, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Bangli telah melakukan rapat koordinasi Ops Lilin Agung 2016 di ruang pertemuan Polres Bangli, Senin (19/12/2016), dipimpin Kapolres Bangli, AKBP Danang Beny K. Rapat ini dihadiri Wakil Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bangli, Drs I Nyoman Sukra.

Selain itu, hadir pula unsur Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Bangli, Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP), pengurus Gereja di Bangli dan sejumlah tokoh masyarakat. Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati menyampaikan, perayaan Nataru tinggal menghitung hari, ia berharap semua pihak secara intens terus melakukan koordinasi.

Dia berharap perayaan Nataru di Bangli berlangsung aman. Lebih lanjut dia menyampaikan, untuk memimalisir hal-hal yang dapat mengganggu perayaan Nataru ini, Bupati Bangli akan mengeluarkan SE berisi delapan poin yang salah satunya melarang penggunaan mercon. Selain itu, warga juga tidak dibolehkan membuat posko di trotoar atau di pinggir jalan.

Sementara, dalam rapat koordinasi itu, Ketua PHDI Bangli mengimbau dalam persembahyangan Natal agar tidak menghadirkan umat dari luar Bangli dalam jumlah yang banyak. Selain itu, dia berharap agar dalam penertiban minuman beralkohol jenis arak dilakukan secara selektif karena ada juga yang digunakan untuk kepentingan upacara agama.*

wartawan
AA Samudra Dinata
Category

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.