Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dilarang Keras Menukar BPNT dengan Uang Tunai

LAUNCHING - Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri saat melaunching program BPNT.

BALI TRIBUNE - Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri melanuching program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat penerima manfaat, Jumat (14/12). Program BPNT ini merupakan bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-warong yang ditetapkan pemerintah. “Ini adalah wujud kepedulian pemerintah kepada rakyatnya untuk pengentasan kemiskinan secara terpadu,” ungkap Mas Sumatri saat melaunching program BPNT di Wantilan Kantor Bupati Karangasem tersebut. Terkait dengan BPNT ini, pihaknya melarang keras masyarakat yang menerima manfaat BPNT berupa beras dan telur tersebut menjadi uang tunai. “Jangan coba-coba berkolaborasi dengan warung untuk menukar bahan menjadi uang. Ini tidak boleh,” ujarnya mengingatkan sembari meminta  progam BPNT tersebut harus diawasi bersama, agar bantuan dari pemerintah tersalur tepat sasaran dan bermanfaat . Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, Puspa Kumari, menyebutkan jika BPNT ini selain bertujuan untuk meningkatkan ketepatan kelompok sasaran, juga untuk memberikan  gizi yang lebih seimbang. Memberikan banyak pilihan dan kendali kepada rakyat miskin, mendorong usaha eceran rakyat, serta memberikan jasa keuangan pada rakyat miskin serta mengefektifkan anggaran. “Selain itu, penyaluran bantuan non tunai juga kami harapkan dapat berdampak bagi peningkatan kesejahteraan dan kemampuan ekonomi penerima manfaat,” sebutnya.  Puspa Kumari menambahkan, bahwa penerima manfaat di Karangasem tercatat sebanyak 22.771 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). KPM ini mengalami peningkatan lebih kurang 800 KPM bila dibandingkan dengan jumlah KPM bansos Rastra sebelumnya sebanyak 21.834 KPM. Diakhir acara Bupati Mas Sumatri berkesempatan menyerahkan secara simbolis kartu KKS kepada Keluarga penerima manfaat dan menunjukan cara langsung kepada masyarakat dalam menggunakan kartu ATM untuk bertransaksi membeli pangan di e-warong.

wartawan
redaksi
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.