Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diminati Wisatawan Asing, Fasiltas Kapal Roro Dibenahi

Bali Tribune/ BENAHI - Bupati Suwirta benahi fasilitas Kapal Roro.
balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Kepala UPT Pengeloloan Prasarana Teknis Perhubungan Nusa Penida I Wayan Sudiana, Camat Nusa Penida I Komang Widyasa Putra meninjau Dermaga Pelabuhan Kapal Roro di Pelabuhan Sampalan, Kecamatan Nusa Penida, Kamis (25/7).
 
Bupati Suwirta melihat suasana perubahan terjadi pada penumpang kapal Roro. Ternyata 90 persen penumpang dari kapal roro ini adalah wisatawan mancanegara. Selama ini kapal roro sudah banyak diminati dalam kenyamanan dan keamanan berkunjung ke Pulau Nusa Penida. Bupati Suwirta berharap bisa memenuhi keinginan masyarakat lokal Nusa Penida maupun wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida. Ke depan dirinya mempunyai ide untuk memperbaiki lagi dengan memodifikasi penambahan asesoris penunjang kenyamanan semua fasiltas yang diperlukan sehingga kapal roro ini semakin banyak diminati oleh wisatawan mancanegara. 
 
"Kita tidak bisa menuntut ini untuk mengasilkan saja, tetapi apa yang kita lakukan untuk memperbaiki Kapal Roro ini, sehingga masyarakat dan wisatawan nyaman dengan transportasi ini, " ujar  Bupati Suwirta. Ia mengimbau kepada Kepala UPT Pengeloloan Prasarana Teknis Perhubungan Nusa Penida agar meningkatkan kinerjanya dalam pengawasan dan pengecakan kapal, guna keselamatan penumpang dan pihak pengelola kapal diminta profesional dalam manjalankan tugasnya. 
 
Kepala UPT Pengeloloan Prasarana Teknis Perhubungan Nusa Penida I Wayan Sudiana mengatakan, Kapal Roro Nusa Jaya Abadi sudah melayani penyeberangan Padang Bai Nusa Penida dengan trip 2 kali sehari. "Kapal Roro Nusa Jaya Abadi mampu mengangkut 182 orang penumpang, termasuk berbagi jenis kendaraan, sehingga jika warga ataupun wisatawan yang berencana berkunjung ke Nusa Penida dan bawa kendaraan sendiri, maka Kapal Roro Nusa Jaya Abadi akan menjadi pilihan utama," ujar I Wayan Sudiana. (u)
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.