Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dinas Bakal Lakukan Evaluasi Desa Persiapan Pulasari

Bali Tribune / KANTOR DESA - Kondisi Kantor Desa Persiapan Pulasari.

balitribune.co.id | BangliDinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bangli bakal melakukan evaluasi tahap dua terkait pemekaran Desa Peninjoan Kecamatan Tembuku. Dalam pemekaran ini, Desa Peninjoan terbagi menjadi Desa Peninjoan (induk) dan Desa Persiapan Pulasari. Jika hasil evaluasi layak maka akan dilanjutkan dengan proses penyusuan Perda.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas PMD Bangli, Dewa Agung Putu Purnama, Kamis (16/5/2022). Menurut mantan Camat Tembuku ini sejatinya proses pemekaran Desa Peninjoan sudah bergulir sejak setahun lalu. Kata Agung Purnama didampingi Kabid Pemerintahan Desa, Komang Agus Harimbawa dalam waktu dekat akan dilakukan klarifikasi lapangan dan administrasi terhadap laporan yang disampaikan oleh desa persiapan Pulasari. “Jika dari hasil evaluasi dianggap layak, maka dilanjutkan dengan membuat rancangan Perda, dimana proses diawali dengan lakukan kajian akademis,” sebutnya.

Sementara untuk target Desa Persiapan Pulasari jadi  desa definitif, Komang Agus Harimbawa menambahkan jika ada tapahan pengusulan penetapan ke Kemendagrisebagi desa baru. "Dilakukan pengajuan perda penetapan Desa Persiapan Pulasari menjadi Desa Pulesari. Target tahun ini akan diajukan sehingga, tahun 2023 Desa Persiapan sudah menjadi desa definitif.” ujarnya.

Sebelum pemekaran Pulasari merupakan salah satu banjar dinas di Desa Peninjoan. Pulasari juga menjadi satu desa adat tersendiri. Dengan adanya pemekaran ini, maka 15 banjar dinas di Desa Peninjoan dibagi menjadi dua. Desa Peninjoan mewilayahi 8 banjar dinas, yakni Banjar Bengang, Banjar Payuk, Banjar Peninjoan, Banjar Manikaji, Banjar Karang Suung Kaja, Banjar Karang Suung Kelod, Banjar Tampuagan, dan Banjar Puraja.

Desa Persiapan Pulasari menaungi 7 banjar dinas, yakni Banjar Penarukan, Banjar Pulasari Kangin, Banjar Pulasari Kawan, Banjar Kebon Kangin, Banjar Kebon Kaja, Banjar Kebon Kelod, dan Banjar Dadem. Untuk kantor Desa Persiapan Pulasari kini masih manfaatkan fasilitas Puskesmas Pembatu di Banjar Kebon Kelod.

wartawan
SAM
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.