Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dinas Kesehatan Bantah Sebarkan Nyamuk Ber- Wolbachia

Bali Tribune / Kepala Dinas Kesehatan Buleleng dr. Sucipto

balitribune.co.id | Singaraja – Soal Wolbachia belakangan menjadi perbincangan yang memicu polemik di tengah masyarakat hingga menimbulkan kontroversi.Terlebih pro kontra soal Wolbachia dianggap rekayasa genetik yang berbahaya bagi keberlangsungan kesehatan manusia. Sementara pihak lain menganggap Wolbachia merupakan senjata ampuh untuk melumpuhkan virus demam berdarah melalui nyamuk aedes aegypti. Hal itu kemudian memicu penolakan  akan kabar Pemkab Buleleng melalui Dinas Kesehatan Buleleng berencana menyebarkan jenis nyamuk aedes aegypti ber Wolbachia di Kabupaten Buleleng terutama didaerah tertentu.

Kepala Dinas Kesehatan Buleleng dr.Sucipto membantah pihaknya dalam waktu dekat ini akan menyebarkan nyamuk ber Wolbhacia seperti informasi yang tengah berkembang saat ini. Pasalnya, Dinas Kesehatan Buleleng masih akan melakukan kajian terkait rencana penyebaran jenis nyamuk tersebut.

“Soal akan menyebarkan (nyamuk ber Wolbachia, red) kami pastikan belum ada. Masyarakat tidak perlu resah karena hal itu masih dalam kajian,” kata dr. Sucipto Kamis (16/11).

Menurut dr. Sucipto soal implemtasi Wolbachia merupakan bakteri sangat umum yang ditemukan pada serangga seperti lalat buah, kupu-kupu dan ngengat. Namun bakteri tersebut tidak ditemukan pada nyamuk aedes aegypti. Selama ribuan tahun bakteri Wolbachia hidup berdampingan dengan lingkungan manusia namun tidak ada bukti gigitan serangga yang mengandung Wolbachia berbahaya buat manusia.

“Berdasar kajian itu, Wolbachia aman bagi manusia lingkungan atau hewan,” imbuh dr Sucipto.

Ditambahkan, nyamuk aedes aegypti ber Wolbhacia World Mousquito Program (WMP) bukan rekyasa genetik (RMO) karena tidak melibatkan modifikasi genetik pada nyamuk atau bakteri alami Wolbachia atau bukan nyamuk hasil kehebatan tekhnolog artificial intelligence (AI).

”Nyamuk Wolbhacia sama dengan nyamuk pada umumnya baik dari segi bentuk, ukiran ataupun warna. Hanya tidak bisa menularkan virus dengue (demam berdara) ke manusia,” jelas dr. Sucipto.

Wolbachia yang bermukim ditubuh nyamuk aedes aegypti, dapat menghalangi virus dangue, chikungunya, zika dan demam kuning sehingga kemampuan nyamuk menularkan virus tersebut jauh berkurang.

“Saat nyamuk ber Wolbachia dilepaskan mereka kawin dan berkembang biak dengan nyamuk liar dalam rentang 6-12 bulan. Dan selanjutnya menggantikan populasi nyamuk lokal. Semakin banyak nyamuk ber Wolbachia disekitar kita maka akan semakin terlindungi kita dari ancaman demam berdarah dangue (DBD),” jelasnya.

Metode Wolbachia kata Sucipto, telah diimplementasikan di 14 negara termasuk di Indonesia. Diantaranya di Yogjakarta, Bantul dan Sleman. Hasilnya, metode itu berhasil menurunkan angka DBD hingga 77 persen dan penurunan rawat inap akibat dangue sebesar 86 persen.

“Kemenkes RI telah melakukan evaluasi penyebaran Wolbachia di Yogjakarta dan cukup bukti untuk memperluas manfaat metode Wolbachia dan menerapknnya di Bali, Semarang, Kupang, Bandung, Jakarta Barat dan Bontang,” paparnya.

Sedang terkait rencana penyebaran nyamuk ber Wolbachia wmp di Bali menurut dr Sucipto merupakan kerjasama antara Kemenkes RI, Pemerintah Provinsi Bali, Save the Children, Yayasan Kerti Praja dan Universitas Udayana.

“Hanya kita tidak bergerak sendiri untuk mewujudkan masa depan Bali bebas dangue dengan terus mendukung implementasi metode Wolbachia di Bali,” tandas dr. Sucipto.

wartawan
CHA
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.