Dinas Koperasi Rutin Lakukan Pembinaan LPK | Bali Tribune
Diposting : 31 May 2022 06:36
SAM - Bali Tribune
Bali Tribune/ Ni Luh Ketut Wardani.

balitribune.co.id | Bangli - Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Bangli rutin n melakukan pembinaan terhadap lembaga pelatihan kerja (LPK) di Bangli. Mengacu data saat ini ada 15 LPK yang terdaftar dan mengantongi izin.

Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Bangli, Ni Luh Ketut Wardani menyebutkan, keberadaan LPK  sangat strategis untuk menghasilkan SDM yang memilki kompetensi tertentu  yang dapat memenuhi kebutuhan pasar kerja. LPK yang berkembang di Bangli dominan perhotelan dan kapal pesiar. Selain itu ada juga LPK yang melatih SDM untuk magang ke Jepang. "Saat ini ada 15 LPK, beberapa diantaranya masih tergolong baru," ungkapnya, Senin (30/5/2022).

LPK ini secara rutin dibina dan adapula pelaksanaan akreditasi. Luh Wardani mengatakan pembinaan dilakukan secara rutin. Pelaksaan pembinaan bisa dilakukan dengan mengumpulkan pengelola atau manajemen LPK, ataupun petugas mendatangi LPK. "Pembinaan dari sisi administrasi atau perizinan, pelaksanaan pelatihan maupun pengelolaan LPK," jelasnya Luh Wardani didampingi Kabid Ketenagakerjaan Ni Wayan Budiari.

Selain pembinaan ada pula akreditasi. LPK dinyatakan sudah terakreditasi setelah memenuhi 8 standar yang sudah ditetapkan. Pada akhirnya dari akreditasi suatu lembaga adalah untuk pengendalian dan penjaminan mutu. Pelaksanaan akreditasi dilaksanakan oleh Provinsi melalui usulan kabupaten.

Mantan Kabag Ekonomi Setda Bangli ini tidak menapik kalau anggran anggaran untuk pembinaan terbilang sedikit. Tentu realita ini cukup menjadi kendala. Disinggung adanya kasus yang melibatkan salah satu LPK, Luh Wardani menegaskan jika ke depan pembinaan akan dioptimalkan. "Dengan segala keterbatasan kami upayakan pembinaan bisa berjalan optimal. Kami telah laporkan hal ini pada pimpinan," ujarnya.

Menyikapi kasus yang membelit salah satu LPK Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Bangli mengambil langkah tegas yakni aktivitas pelatihan di lembaga  tersebut diberhentikan dan ijin operasional dibekukan sementara.