Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung Gelar Bimtek CHSE

Bali Tribune/ BIMTEK CHSE - Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung IB Oka Dirga saat membuka Bimbingan Teknis CHSE, Selasa (1/12).
Balitribune.co.id | Mangupura - Untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terkait Cleanliness, Health, Safety, Environment (CHSE) bagi para pekerja hotel dan restoran serta masyarakat termasuk Industri Kecil Menengah (IKM) penunjang pariwisata, Pemkab Badung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja menggelar Bimbingan Teknis (bimtek) CHSE.
 
Bimtek dilaksanakan selama 18 hari dimulai dari tanggal 30 November 2020 sampai dengan tanggal 19 Desember 2020, bertempat di 4 hotel yaitu Hotel Fairfield, Hotel Harris, Hotel Fontana dan Hotel Swissbell Rainforest.
 
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung IB Oka Dirga saat membuka acara Bimtek di Hotel Fairfield Sunset Road Kuta, Selasa (1/12), mengatakan semenjak pandemi Covid-19, kondisi industri pariwisata di Kabupaten Badung mengalami penurunan yang sangat signifikan.
 
Sektor pariwisata yang selama ini merupakan sektor unggulan dan telah memberikan devisa yang sangat besar bagi negara dan pemerintah daerah menjadi tidak berdaya dan mengalami keterpurukan. 
 
"Berdasarkan data pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung sampai bulan Juli 2020 terdapat 532 perusahaan yang melaporkan secara resmi kondisi ketenagakerjaanya, dimana sejak Maret 2020 telah terjadi perumahan pekerja sebanyak 42.409 orang serta pemutusan hubungan kerja sebanyak 1551 orang," ujarnya.
 
Menurut Oka Dirga, pandemi Covid-19 merupakan kejadian extraordinary yang dampaknya signifikan pada sisi kesehatan, sisi ekonomi, hingga sektor keuangan, yang apabila tidak ditangani sesegera mungkin maka akan memperburuk kondisi industri pariwisata di Kabupaten Badung. Untuk itu diperlukan langkah cepat dan tepat untuk melandaikan kurva penyebaran Covid-19 di Indonesia pada umumnya dan Bali pada khususnya, sehingga industri pariwisata dapat kembali bergeliat. 
 
Salah satu upaya untuk mengembalikan geliat ekonomi dan pariwisata di Kabupaten Badung adalah dengan cara melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk memulihkan kepercayaan wisatawan untuk berkunjung ke pulau Bali dan Badung pada khususnya sebagai destinasi yang aman untuk dikunjungi ditengah masih mewabahnya pandemi Covid-19 di seluruh dunia. 
 
"Kegiatan yang dilaksanakan berupa bimbingan teknis program CHSE yang diberikan kepada para pekerja hotel, restoran dan masyarakat di wilayah Kabupaten Badung yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terkait CHSE bagi para pekerja hotel, restoran dan masyarakat di Kabupaten Badung," jelasnya.
 
Sementara itu Ketua Penyelenggara Bimtek CHSE I Gst Ngurah Agung mengungkapkan kegiatan bimbingan teknis CHSE kepada para pekerja hotel dan restoran serta masyarakat termasuk IKM penunjang pariwisata di Kabupaten Badung tahun 2020 merupakan kegiatan yang pertama kalinya di Kabupaten Badung. Kegiatan diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung dengan pendanaan dari dana hibah APBN Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2020.
 
Dikatakan, peserta dari kegiatan bimbingan teknis CHSE ini diikuti oleh 1.040 peserta terdiri dari pekerja hotel, pekerja restoran dan pekerja IKM dengan  menghadirkan 12 (dua belas) orang narasumber yang terdiri dari 4 orang narasumber dari Fakultas Kedokteran Universitas Warmadewa, 4 orang narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dan 4 narasumber dari Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI).
 
"Melalui pelaksanaan bimbingan teknis ini diharapkan para pekerja hotel dan restoran serta masyarakat termasuk IKM lebih memahami tentang apa itu CHSE dan pada akhirnya dapat di sosialisasikan kepada seluruh pekerja di lingkungan hotel, restoran serta masyarakat dan IKM," ungkapnya.  
wartawan
I Made Darna
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.