Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dinas Sosial Provinsi Bali Bantu 3 Penyandang Disabilitas di Gianyar

Bali Tribune/Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra bersama Puspadi Bali menyerahkan bantuan kepada 3 (Tiga) penyandang Disabilitas di Kabupaten Gianyar.
balitribune.co.id | Gianyar - Sebagai bentuk tanggungjawab serta kepedulian terhadap sesama, Jumat (7/6) pagi Dinas Sosial Provinsi Bali bersama Puspadi Bali menyerahkan bantuan kepada 3 (Tiga) penyandang Disabilitas di Kabupaten Gianyar.
 
Pertama, kunjungan yang dipimpin langsung Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra mengunjungi kediaman Ni Made Saras Sriyanti (9) di Banjar Dinas Sema, Desa Melinggih, Payangan, Gianyar. Selanjutnya masih di wilayah yang sama juga mengunjungi kediaman Ni Made Sucita (15). Pada kesempatan ini diserahkan bantuan berupa kursi roda khusus kepada Ni Made Saras Sriyanti serta beras dan telur. Sementara Ni Made Sucita dibantu kursi roda khusus, beras, telur serta mie instan.
 
Terakhir, tim mengunjungi kediaman Ni Wayan Andiani (26) di Banjar Ponggang, Desa Puhu, Payangan, Gianyar. Ia kini hanya tinggal dengan kakek dan neneknya sementara Ibu nya kawin lagi dan Ia tidak memiliki ayah karena lahir diluar nikah dan tidak ada pertnggungjawaban. Pada kesempatan ini, selain memberikan bantuan kepada Andiani berupa kursi roda khusus, kasur, beras dan telur, serta uang Rp. 3.000.000 untuk pembuatan akses kursi roda dan Rp. 300.000 untuk keperluan sehari-harinya, tim juga menyerahkan bantuan kepada kakek dan neneknya berupa uang setiap bulannya dengan nominal Rp. 200.000 melalui Asistensi Lanjut Usia Terlantar (Aslut).
 
Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra disela-sela kegiatan mengatakan jika hal ini dilakukan sebagai bentuk respon pemerintah Provinsi Bali atas warganya yang membutuhkan bantuan. Ia mengatakan jika hal serupa akan terus dilakukan agar kemiskinan di Pulau Bali bisa terus berkurang. /uni
wartawan
Redaksi
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.