Dinilai Aktif dan Komitmen Selamatkan Arsip Negara, Agus Aryawan Jadi Narasumber Rakornas PANRB | Bali Tribune
Diposting : 5 March 2021 08:01
I Made Darna - Bali Tribune
Bali Tribune/ I Made Agus Aryawan ST MT.
balitribune.co.id | Mangupura -  Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menggelar rapat koordinasi nasional secara virtual dalam rangka evaluasi  pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara 2014-2019. Rakor dibuka Direktur Akuisisi ANRI, Rudi Anton SH MH diikuti seluruh Lembaga Kearsipan Nasional dan Daerah seluruh Indonesia. 
 
Rakor kali ini menghadirkan 4 narasumber yang menyampaikan testimoni pelaksanaan Surat Edaran Menteri PANRB tersebut. Salah satunya Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan ST MT, Kamis (4/3/2021).
 
Saat dikonfirmasi, Agus Aryawan menjelaskan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung ditunjuk oleh ANRI mengingat Pemerintah Kabupaten Badung dinilai memiliki komitmen dan aktif dalam  penyelamatan arsip negara sebagai bahan pelestarian memori kolektif bangsa, bahan akuntabilitas kinerja, dan bukti pertanggunjawaban publik. 
 
“Penyelamatan dan pelestarian arsip negara juga terkait dengan akhir masa pemerintahan pusat Tahun 2014-2019 sehingga arsip statis maupun arsip dinamis harus diselamatkan dan disimpan sesuai standar pengelolaan kearsipan,” tutur Agus Aryawan.
 
Lebih lanjut, Agus Aryawan menyampaikan progres penyelamatan arsip negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung menyasar 100 unit pengelola arsip terdiri atas 38 Perangkat Daerah dan 62 Pemerintah Desa/Kelurahan. Langkah-langkah yang telah dilaksanakan meliputi sosialisasi  SE Menteri PANRB, pembinaan kearsipan, identifikasi arsip tercipta, akuisisi, pengolahan arsip statis dan penyusutan arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang telah ditetapkan. 
 
Ditargetkan penyelamatan dan pelestarian arsip negara di Kabupaten Badung sudah tuntas pada bulan Juli 2021 sebelum batas akhir yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB yaitu bulan November 2021. Upaya untuk mencapai target penyelamatan dan pelestarian arsip negara dilakukan melalui berbagai kegiatan dan terobosan diantaranya layanan jemput bola, layanan pojok arsip dan pemanfaatan teknologi informasi berupa e-surat, e-arsip dan tanda tangan elektronik.