Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dinilai Ancam Lahan Pertanian Produktif, Investasi Mitra Prodin Jadi Sorotan

Bali Tribune / LAHAN - Lahan pertanian produktif di wilayah Desa Penyaringan, Mendoyo yang akan dijadikan lokasi pendirian pabrik PT Mitra Prodin.

balitribune.co.id | NegaraMasuknya investasi ke bumi makepung Jembrana dinilai mengancam kawasan lahan pertanian produktif serta tidak sejalan dengan program swasembada pangan yang dijalankan pemerintah pusat serta dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan. Salah satu investasi yang masuk ke Jembrana, PT Mitra Prodin kini menjadi sorotan. Selain dari masyarakat, juga dari kalangan legislatif.

Sebelumnya diberitakan PT Mitra Prodin menanamkan investasinya di Jembrana senilai Rp 200 milyar. Perusahaan yang bergerak di bidang manufacturing produsen, grosir dan distributor berbagai perlengkapan rokok ini membangun pabrik baru di wilayah Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo. Dibalik peluang penyerapan tenaga kerja hingga ribuan orang tersebut, ternyata investasi ini justru menimbulkan kekhawatiran warga terhadap kelestarian kawasan lahan pertanian produktif karena dinilai melabrak Rencana Tata Ruang Wilayah  (RTRW) .

Sejumlah warga sekitar yang ditemui saat peletakan batu pertama pembangunan pabrik tersebut, Rabu (23/3) mengatakan, pembangunan pabrik ini sebenarnya sudah menjadi sorotan dan perbincangan hangat. Parahnya  lagi menurutnya akibat alih fungsi lahan tersebut, dikhawatirkan bisa menyebabkan sejumlah kawasan diwilayah tersebutkebanjiran. Terutama kawasan pabrik ini. “Kalau ini dibiarkan sudah dipastikan sekitar pembangunan proyek ini akan mengalami banjir terlebih dimusim hujan,” ujar warga setempat, Armika.

Menurut Warga, seharusnya pihak Pemerintah Daerah melakukan kajian ulang terkait dengan tata ruang Jembrana. “Karena daerah resapannya sudah beralih fungsi menjadi pabrik, Pemkab harus melakukan kajian untuk mengetahui masalah ini secara lebih jelas. Terlebih RTRW dikawasan tersebut merupakan kawasan hijau dan pariwisata,” jelasnya. Warga lainnya, Suarnata menyatakan pabrik ini sudah jelas mencaplok lahan pertanian produktif. Apalagi, perusahaan ini belum mengantongi ijin, namun kenyataannya sudah mulai bekerja.

Menurutnya warga sekitar juga berharap pemerintah menghentikan pembangunan atau pemerataan tanah pabrik itu karena sudah jelas tidak memiliki ijin. “Pemerintah seharusnya meninjau ijin milik PT Mitra Prodin ini. Kan sudah jelas melanggar peraturan. Industri pabrik yang memproduksi lingting rokok ini, berdasarkan ijin memanfaatkan lahan sawah produktif seluas sekitar 5 hektare. Belum punya ijin kok malah sudah jalan. Ini harus dihentikan,” harap warga sekitar. Sorotan juga muncul dari kalangan legislatif di DPRD Jembrana.

Seperti yang disampaikan Fraksi PDIP saat Rapat Paripurna DPRD Jembrana Kamis (24/3). Dalam pemandangan umum yang dibacakan I Gede Suegardana Cita, pembangunan barik ini menjadi salah satu poin dalam penyampaian aspirasi masyarakat dan pelaksanaan tugas/fungsi control DPRD kepada pemerintah daerah untuk dapat dipertimbangkan, diperhatikan dan dilaksanakan dengan sigap, cepat dan tegas. Pihak dewan meminta pelaksanaan aturan tata ruang perlu mendapatkan perhatian prioritas.

“Kami ingin Saudara Bupati dapat menjelaskan secara detail mengenai rencana pembangunan di wilayah yang masih menjadi lahan pertanian produktif sebagai contoh perencanaan pembangunan pabrik oleh PT Mitra Prodin di daerah Desa Penyaringan, agar pembangunan tersebut tidak melanggar perda tentang perlindungan lahan berkelanjutan,” ujar Politisi asal Penyaringan ini. Sedangkan Bupati Tamba sebelumnya meyakini, pembangunan yang keran investasi masuk akan mendukung pertumbuhan ekonomi di Jembrana

Selain itu, invenstasi ini menurutnya akan memberikan kesejahteraan pada masyarakat sekitarnya. “Tidak hanya menyerap tenaga kerja, juga akan ada sumbangan PAD dari perusahaan ini kepada Jembrana,“ ungkapnya. Bupati Tamba mengatakan perijinannya sudah lengkap. Meskipun menggunaan lahan pertanian produktif, maka pihaknya akan menggantinya sesuai dengan jumlah yang digunakan pabrik ini. “Sudah aman semuanya. Bahkan ijinya sudah lengkap,” akunya sembari tertawa usai peletakan batu pertama PT Mitra Prodin.

wartawan
PAM
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.