Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dinilai Hoax dan Fitnah yang Mencederai, Kaling dan Kelihan Dinas Sikapi Unggahan Gung Kress

Bali Tribune / Perwakilan Paguyuban Kelihan Dinas dan Kaling saat berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait postingan di medsos yang dinilai fitnah dan mecederai nama baik.

balitribune.co.id | Negara - Tersebarnya unggahan di media sosial yang menyatakan para kelihan dinas maupun kepala lingkungan di Jembrana akan menerima motor dan sejumlah uang untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jembrana disikapi serius. Para kepala kewilayahan ini keberatan terhadap postingan yang dianggap hoax dan menyudutkan tersebut.

Para kelihan dinas dan kepala lingkungan di Jembrana akhirnya angkat bicara terkait dengan postingan yang tersebar luas di media sosial yang menyatakan para kepala kewilayahan di desa/keluarahan ini akan mendapatkan hadiah motor dan uang jutaan rupiah apabila Paslon nomor urut 1 paket Bangsa (Kembang Hartawan dan I Ketut Sugiasa) menang Pilkada Jembrana 2020. Mereka membantah isu yang telah tersebarluas di kalangan warganet di tengah situasi politik menjelang Pilkada Jembrana tersebut.

Paguyuban Kelian Dinas dan Kepala Lingkungan se-Jembrana pun mengeluarkan pernyataan sikap. Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Paguyuban Kaling, I Ketut Parwata bersama Ketua Paguyuban Kelihan Dinas, I Gusti Kade Arnaya dan sekretarisnya tersebut menyatakan para Kelihan dinas dan Kaling tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan oleh akun FB Gungkress. Postingan yang ramai dibagikan tersebut dinilai bersifat fitnah dan memberikan informasi palsu, hoax dan menyesatkan.

“Kami menghimbau masyarakat Jembrana jangan terkecoh dan sampai mempercayai yang dinformasikan akun bodong Gung Kres ini,” ujar Parwata Senin (7/12). Pihaknya meminta pemilik akun tersebut membuktikan tuduhanannya, “jangan menjadi seorang pengecut yang beraninya dibalik layar jika anda memiliki niat dan tujuan membangun Jembrana,” ungkapnya.

Pihaknya menekankan bahwa informasi pada akun tersebut tidak benar dan tuduhan tersebut sangat bersifat fitnah dan provokatif serta menjatuhkan.

“Disaat kami melayani masyarakat terlebih disaat pandemi covid-19, justru disebarkan informasi bohong yang menciderai nama baik dan kinerja kami di masyarakat. Padahal kami tidak pernah memegang uang untuk memenangkan salah satu paslon, apalagi janji politik, kalau ada bukti yang dimilik oleh intelnya itu silahkan dilaporkan saja ke Bawaslu. Ini ocehan tanpa data yang sengaja di framing di medsos. Kan sudah jelas akun itu juga bilang masyarakat mengawasi kami dan silahkan dilaporkan,” jelasnya .

Pihaknya pun menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pemilik akun tersebut yang dinilai telah memberikan informasi palsu (hoax) kepada netizen, “selama ini hoax itu sengaja dibiarkan menyebar secara liar untuk kepentingan politik, kami lihat sampai saat ini tidak ada pembuktian, sehingga kami bersikap. kami juga sudah konsultasi ke pihak kepolisian,” tegasnya diamini sejumlah anggota. Pihaknya pun meminta seluruh masyarakat Jembrana tidak mudah percaya berita, informasi yang tidak jelas (hoax).

Pihaknya pun mengaku selama ini selalu menjaga situasi kondusif menjelang Pilkada di wilayah masing-masing, namun ia menganggap postingan itu justru melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap kaling sebagai aparat pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat  “kami nilai pembohongan publik dengan menjatuhkan citra para kelihan dinas dan kaling ini sadis. Hal itu sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Kami mengajak masyarakat tidak terprovokasi,” tandas Kaling Satria, Kelurahan Pendem ini. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.